Sabtu, 17 Januari 2026

Pria Disabilitas Cabuli Anak Disabilitas 12 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos– Andi Irawan alias Bisu, pria disabilitas tega merusak masa depan tetangganya yang masih berusia 12 tahun di daerah Nongsa. Mirisnya, anak tersebut juga menyandang status disabilitas yakni tak bisa bicara.

Akibat perbuatannya, Andi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia dakwa dengan undang-undang perlindungan anak yakni pasal 81 ayat 2 dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Dalam sidang onlin yang berlangsung tertutup Kamis (31/8) sore, Andi mengakui perbuataanya telah mencabuli anak yang merupakan tetangganya. Dimana sang anak kerap bermain di rumahnya.
Keluguaan korban anak yang juga disabilitas dimanfaatkan oleh Andi. Ia merayu sang anak untuk melayani nafsu bejatnya. Sang anak yang tidak mengerti sempat menolak, namun Andi berhasil merayu dan menyetubuhi korban anak. Usai mencabuli korban anak, Andi memberi uang Rp 50 ribu.
“Pengakuan terdakwa sudah dua kali mencabuli anak. Anak kerap bermain ke rumah terdakwa dan dikasih makan, ” ujar kuasa hukum terdakwa, Vierki Siahaan dari LBH Suara Keadilan yang ditunjuk majelis hakim PN Batam.
Dijelaskan Vierki, pencabulan terhadap anak terungkap setelah sang anak menangis usai pulang dari rumah terdakwa. Dengan cara si anak, langsung menjelaskan ia telah dicabuli.
“Anak menangis, orang tua curiga. Setelah mengetahui penjelasan anak, orang tua melapor ke polisi, ternyata sudah 2 kali dicabuli, ” jelas Vierki.
Menurut Vierki, karena sudah mendengar keterangan terdakwa, maka sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan jaksa. (*)
reporter: yashinta

Update