Minggu, 15 Februari 2026

Terbukti Memperkaya Atasan, Raja, Mantan Bendahara DPRD Batam Dituntut 2 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos– Mantan Bendahara DPRD Kota Batam, Raja Syamsul Bahari dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam. Atas tuntutan itu, Raja meminta keringanan hukuman.

Raja Syamsul Bahari, mantan Bendahara DPRD Kota Batam saat menjalani di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan tuntutan terhadap Raja Syamsul berdasarkan pertimbangan pembuktiaan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Dimana dalam pertimbangan tuntutan, pihaknya menjabarkan hal meringankan dan memberatkan.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa karena tidak menikmati hasil korupsi. Terdakwa menyesali dan merasa bersalah,” ujar Aji.


BACA JUGA: Mantan Bendahara Sekwan Batam Jadi Tersangka

Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan Raja Syamsul karena memperkaya atasanya, Sekwan dengan korupsi dan merugikan negara.

“Kami menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Untuk uang penganti nihil, karena bukan terdakwa yang menikmati uang korupsi tersebut,” jelas Aji.

Menurut Aji, atas tuntutan, terdakwa Syamsul meminta keringanan hukuman. Sidang putusan pun akan digelar majelis hakim pada Minggu depan.

Diketahui, sidang keterangan terdakwa dua pekan lalu, Raja Syamsul Bahari, mantan Bendahara DPRD Kota Batam akhirnya buka suara di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Dalam agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, pegawai negeri sipil (PNS) aktif ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan atas perintah mantan Sekwan Batam, Marzuki.

Dalam keterangan sebagai terdakwa, Raja juga membantah beberapa keterangan dari Marzuki yang menjadi saksi sebelumnya. Dimana, tindak pidana korupsi yang dilakukan atas perintah Sekawan. Uang yang didapat dari korupsi juga diberikan kepada Marzuki untuk kepentingan pribadi.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa Raja yakni dengan tidak menyerahkan dan membayarkan dana yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK), sesuai dengan nominal tertuang pada nota pencairan dana. Ia hanya hanya membayarkan uang makan dan uang respresentasi kepada PPTK. Sedangkan untuk uang penginapan dan transportasi tidak dibayarkan kepada PPTK karena uangnya digunakan untuk membayarkan hutang dan tagihan Sekretaris Dewan pada tahun 2015 atas perintah Marzuki.

Mantan Bendahara DPRD Kota Batam, Raja Syamsul Bahari ditahan Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (26/10). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu, yang telah merugikan negara Rp 1,28 miliar.

Penahanan pegawai negeri sipil Pemko Batam itu dilakukan dalam proses tahap 2 dari penyidik Polresta Barelang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Batam. Untuk sementara, penahanan pria berusia 44 tahun ini dititipkan di Rutan Polresta Barelang.

Dalam sangkaan Tipikor, Raja dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Raja diduga bekerjasama dengan Marzuki, mantan Sekwan Kota Batam dalam rentan waktu Januari hingga Juni 2016 lalu . Yang mana, atas perbuatan tersangka telah memperkaya atau menguntungkan Marzuki dan merugikan negara Rp 1,281 miliar. (*)

Reporter: Yashinta

Update