
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Kota Batam 2024. Pendaftaran tidak hanya untuk calon melalui jalur partai politik saja, namun juga jalur independen (non partai).
Komisioner KPU Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan untuk pendaftaran calon dukungan jalur independen akan berlangsung pada awal Mei hingga pertengahan Agustus 2024.
Hal ini sejalan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus.
“Ya kita buka mulai 5 Mei ini, ” ujarnya, Rabu (1/5).
Baca Juga: KPU Batam Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Butuh 192 Orang
Menurutnya, setiap paslon yang maju melalui jalur independen harus mendapat dukungan masyarakat. Adapun syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi Paslon Perseorangan Wali kota dan Wakil Wali kota Batam sekitar 63.825 dukungan. Angka tersebut merupakan 7,5 persen dari total DPT Kota Batam pada pemilu 2024 yakni sebanyak 851.625 pemilih.
“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari DPT,” terang Bosar.
Jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Baca Juga: Targetkan ASN, Disperindag Buka Konter Pelayanan Fuel Card 5.0 di Kantor Wali Kota Batam
Setelah tahapan pendaftaran, selanjutnya bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Batam non partai sudah bisa mulai mengumpulkan berkas dukungan. Terdiri dari surat pernyataan dukungan pasangan calon perorangan (model B.1-KWK) yang disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP-elektronik. Bukti dukungan ditempel di surat pernyataan. Satu surat pernyataan dukungan untuk satu orang.
“Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan ini ke KPU Batam ditutup pada19 Agustus 2024,” terang Bosar. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



