Senin, 2 Februari 2026

Masa Kampanye Pilkada Berakhir 23 November, KPU Imbau Tidak Ada Aktivitas di Masa Tenang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos.

batampos – Tahapan kampanye untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang dari Minggu hingga Selasa, 24-26 November 2024, sebelum memasuki hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.

Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, mengimbau agar tim sukses dari setiap pasangan calon menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye pada masa tenang. Menurutnya, masa tenang adalah periode krusial yang dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada masyarakat untuk berpikir matang sebelum memilih.

“Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Kita imbau seluruh pasangan calon maupun tim sukses untuk mematuhi aturan ini,” ujar Bosar, Selasa (19/11).

Ia menambahkan, masa tenang ini juga diharapkan menjadi momen bagi masyarakat untuk mempertimbangkan, dan memastikan pilihan calon kepala daerah yang terbaik.

“Gunakan waktu ini untuk berpikir dan mempertimbangkan pilihan dengan baik,” tambahnya.

Selama masa tenang, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memperketat pengawasan, terutama di media sosial. KPU berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk stakeholder di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, untuk memantau segala bentuk kampanye terselubung.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah periode bebas kampanye. Semua bentuk iklan, berita, dan tayangan media yang dapat menguntungkan atau merugikan kandidat tertentu dilarang keras selama periode ini, baik di media cetak, elektronik, maupun media online.

Dengan demikian, diharapkan seluruh peserta Pilkada dan masyarakat dapat menaati aturan ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemilu. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update