batampos – Polda Kepri dan jajaran Polresta tengah gencar mengungkap dan menindak praktik judi online. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yakni mencegah serta memberantas perjudian daring.
‘
Dalam dua bulan terakhir, polisi telah menindak 13 kasus dan menangkap puluhan orang. Para tersangka terdiri atas pemilik, tenaga pemasaran, dan operator.
“Sejak dikeluarkannya Asta Cita, ada tujuh kasus baru. Sebelumnya, terdapat enam kasus,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, di Mapolda Kepri, Selasa (3/12).
Ia menjelaskan bahwa tujuh kasus baru tersebut terjadi di Batam. Operasi judi daring itu dilakukan di apartemen dan hotel. “Minggu depan akan kami rilis,” kata Putu.
Sementara itu, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri mendeteksi adanya 228 situs judi daring di Batam. Ratusan situs ini telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran.
“Ratusan situs itu ditemukan selama 10 bulan dari patroli siber dan penindakan beberapa waktu lalu,” ungkap Putu.
Ia menambahkan bahwa tahun ini pihaknya telah memblokir satu situs. Oleh karena itu, ia meminta Komdigi segera memblokir seluruh situs yang telah direkomendasikan.
“Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan judi daring ini. Jika menemukan, segera laporkan, akan langsung ditindaklanjuti,” tegas dia.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepri juga menangkap empat tenaga pemasaran judi daring yang beroperasi di hotel di Batuaji. Mereka adalah SS, DA, FZ, dan NA, yang merupakan transgender atau waria.
Mereka mempromosikan situs judi daring melalui akun Instagram. Modus yang digunakan adalah mengenakan pakaian seksi untuk menarik perhatian pemain.
Pengungkapan kasus judi daring juga dilakukan Ditres-krimum Polda Kepri pada pertengahan November lalu di Apartemen Aston Batam, Pelita. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap 11 orang, termasuk pemiliknya.
Dari apartemen itu, pelaku mengoperasikan tiga situs jaringan Kamboja. Bahkan, Chandra, pemilik sekaligus warga Batam, merupakan mantan operator judi daring di Kamboja.
“Tersangka pernah bekerja di Kamboja,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.
Chandra membeli tiga tautan (link) masing-masing seharga 1.000 dolar AS (USD). Tiga tautan tersebut adalah Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Setiap situs melayani ratusan permainan seperti slot, sabung ayam, domino, dan biliar.
“Tautan tersebut dibeli tersangka dari Kamboja,” katanya.
Untuk menarik pemain, pemilik judi daring ini juga bekerja sama dengan adiknya, Anton, yang kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang.

F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Pada Maret tahun ini, Polresta Barelang juga mengungkap operasi judi daring di Apartemen Sky Garden, Lubuk Baja, dan lantai tiga Apartemen Happy Greentown, Bengkong. Jaringan judi daring tersebut dioperasikan oleh warga Batam yang pernah bekerja sebagai operator judi daring di Kamboja dengan omzet bulanan mencapai Rp2,2 miliar.
Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, mengatakan bahwa tren pengoperasian judi daring di Batam saat ini beralih ke apartemen.
“Ternyata aktivitas ini dikelola di apartemen-apartemen yang tidak kami duga. Dulu, kami mengungkapnya di perumahan, sekarang bergeser ke apartemen,” ujar Yan.
Menurut Yan, judi daring ini harus diberantas sesuai dengan instruksi Menko Polhukam. Sebab, judi daring berdampak negatif pada pemainnya.
“Dampaknya sangat signifikan terhadap kemiskinan masyarakat Indonesia,” tutupnya.
Pernyataan Kapolda Kepri ini dibenarkan oleh Agus, warga Batuaji yang pernah menjadi pemain judi daring. Pekerja di galangan kapal ini mengaku terpuruk akibat kecanduan judi daring.
“Gaji saya setiap bulan bisa mencapai Rp7 juta, tetapi saya banyak utang. Habis semua untuk main depo (deposit, red.),” katanya.
Agus menjelaskan bahwa bermain judi daring sangat mudah dan menarik pada awal pendaftaran.
“Daftarnya mudah. Cukup masuk ke situs, daftar pakai akun, dan biasanya kami diberi kemenangan pada awalnya. Hal ini membuat ketagihan. Setelah itu, sudah pasti akan hancur,” ujarnya.
Agus berharap agar warga yang masih bermain judi daring segera berhenti agar tidak terjerumus lebih dalam.
“Berhentilah. Kalau terus bermain, akan hancur,” imbaunya.
Hingga November, Kejaksaan Negeri Batam telah menangani tiga perkara judi daring jaringan internasional dengan omzet miliaran hingga ratusan miliar rupiah. Dua perkara merupakan tangkapan Mabes Polri, sedangkan satu perkara tangkapan Polresta Barelang.
Ketiga perkara tersebut adalah judi bola daring melalui situs SBotop yang ditangkap Mabes Polri pada akhir 2023. Proses persidangan dimulai Mei 2024, dan penanganannya telah selesai dengan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kemudian, kasus judi daring melalui situs Boscuan 88 dengan 11 terdakwa yang ditangkap Polresta Barelang juga telah selesai. Pengelola judi, Salehan, dituntut delapan tahun penjara, sementara 10 terdakwa lainnya dituntut 2,5 tahun. Di PN Batam, Salehan divonis lima tahun dan 10 terdakwa lainnya divonis 1,5 tahun.
Kasus terakhir adalah judi daring melalui situs W88 dengan tujuh terdakwa dalam empat berkas terpisah yang masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, menyatakan bahwa perkara khusus judi daring yang ditangani sepanjang 2024 hanya ada tiga.
“Dua perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan satu masih dalam proses persidangan,” pungkas Tiyan. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri



