Sabtu, 31 Januari 2026

Karyawan PT MEG Cabut Laporan Polisi, Terkait Kasus Bentrokan dengan Warga di Sembulang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Regi, karyawan PT Mega Elok Graha (MEG)  korban penganiayaan dalam bentrokan di Sembulang Rempang mendatangi Mapolresta Barelang, Kamis (13/2).

batampos – Regi, karyawan PT Mega Elok Graha (MEG) yang menjadi korban penganiayaan dalam bentrokan di Sembulang Rempang pada Desember lalu mendatangi Mapolresta Barelang, Kamis (13/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangannya turut di dampingi managemen dan Komisaris PT MEG, Fernaldi Anggadha.

Fernaldi mengatakan kedatangan mereka tersebut untuk mencabut laporan polisi yang dilaporkan beberapa bulan lalu. Dalam laporan tersebut, Regj dianiaya hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Saya bersama korban, berniat untuk mencabut laporan kami,” ujarnya di lobi Mapolresta Barelang.

Ia mengatakan pencabutan laporan tersebut berdasarkan kemauan korban sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

“Kami memutuskan mencabutkan laporan Ini murni karena kemanusiaan, murini keinginan korban sendiri, dan korban berbesar hati untuk memaafkan dan ingin melanjutkan hidupnya,” katanya.

Fernaldi mengatakan saat membuat laporan tersebut pihaknya tidak mengetahui adanya keterlibatan Siti Hawa atau Nek Awe. Hingga, polisi menetapkan wanita 67 tersebut sebagai tersangka.

“Kita tidak tau dan tidak menyangka, ternyata orangtua kita sendiri dijadikan tersangka. Hal ini yang menggugah hati Regi (mencabut laporan),” ungkapnya.

Fernaldi menambahkan pencabutan laporan tersebut juga bertepatan dengan momen Nisfu Syakban dan menjelang Ramadhan 1446 H.

“Hari ini hari yang baik. Dan Regipun sudah siap mengikuti prosedur yang ada,” katanya.

Sementara Regi mengaku sebelum bentrokan tersebut ia dituduh warga mencabut spanduk penolakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

“Saya ditangkap, dianiaya, dan tidak sadarkan diri,,” ujarnya.

Diketahui, dalam bentrokan ini polisi menetapkan 3 warga Rempang sebagai tersangka. Mereka yakni Nenek Awe, 67, Sani Rio, 37, dan Abu Bakar alias pak Aceh, 54. Selain 3 warga ini, polisi juga menetapkan 2 karyawan PT MEG sebagai tersangka. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update