Sabtu, 31 Januari 2026

Tangkap 17 Tersangka, Sita 10,8 Kg Sabu, Penindakan Satres Narkoba Polresta Barelang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengintrograsi tersangka kasus narkoba saat rilis di Mapolresta Barelang. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dalam 2 bulan ini menangani 17 kasus. Dari seluruh kasus, polisi menangkap 17 orang tersangka, terdiri 16 laki-laki, dan 1 perempuan.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie mengatakan dari tangan para tersangka ini pihaknya menyita barang bukti sebanyak 10,8 kilogram sabu, 823,6 gram ganja, dan 2,393 miligram liquid yang mengandung narkotika dan obat keras.

“Pengungkapan kita lakukan dibeberapa lokasi. Dan ada limpahan dari Bea Cukai,” ujarnya, Kamis (20/2).

Adapun kasus pertama diungkap di Belakang Padang dengan barang bukti 1,29 gram sabu, dan tegahan BC Batam di Bandara Internasional Hang Nadim berupa liquid yang mengandung AB-CHMINACA.

Kemudian pengungkapan di kosan Perumahan Emerland dengan barang bukti sabu 11,5 gram, dan di Perumahan Muka Kuning Indah sebanyak 1,91 gram sabu.

“Ada juga tangkapan di bandara dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Awalnya, tersangka di bandara 2 orang. Pengembangan dapat 2 orang lagi,” katanya.

Sedangkan barang bukti ganja ditangkap di Perumahab Bukit Kemuning, Seibeduk pada 4 Februari kemarin.

“Barang ini akan diedarkan oleh tersangka di Batam,” ungkapnya.

Deny mengaku seluruh barang bukti tersebut akan dimusnahkan dan beberapa diantaranya sudah dilakukan. Sedangkan berkas para tersangka dikirimkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Komitmen kita akan memberantas peredaran narkoba di Batam ini. Untuk itu kami minta peran dan kerjasama dari masyarakat,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update