
batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terjadi di sebuah kos-kosan di Ruko Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Seorang pria berinisial SBD (27) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga merekam korban secara diam-diam saat sedang mandi.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, melalui Kanit Reskrim IPTU Muhammad Ridho, S.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Revi Cahya Widi Sulihatun, 25, yang menemukan alat perekam tersembunyi di dalam kamar mandi kos pada Minggu (23/3).
Peristiwa ini bermula ketika korban masuk ke kamar mandi kos pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 09.55 WIB. Saat sedang mandi, korban melihat lubang kecil di sebuah ember berwarna hitam yang berada di depannya.
“Karena curiga, korban mendekati ember tersebut dan menemukan kamera tersembunyi yang disambungkan dengan kabel cas dan powerbank, ” ujarnya, Jumat (28/3).
Mengetahui hal tersebut, korban segera mengenakan pakaian dan merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya. Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura tidak mengetahui keberadaan alat perekam tersebut. Pelaku bahkan menawarkan diri untuk mencari tahu pemilik alat tersebut.
Namun, korban yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos. Bersama pemilik kos, korban melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan ember lain yang memiliki lubang serupa dengan yang ditemukan di kamar mandi.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sekupang guna diproses lebih lanjut, ” tambahnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh IPTU Muhammad Ridho, S.H melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan pelaku di sebuah toko roti di kawasan Simpang Basecamp, Batam.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan bukti pembelian alat perekam tersebut melalui aplikasi belanja online. Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit alat perekam merk YsxLite, satu buah kabel cas Android warna abu-abu, satu buah powerbank merk Lentiven, satu unit handphone Oppo A12, Model CPH2083, satu buah ember warna hitam dengan lubang yang sudah pecah menjadi empat bagian serta satu buah ember bekas cat warna putih dengan lubang
“Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, ” ujar. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



