Rabu, 13 Mei 2026

Lawan Putusan Banding, Kasus 1,9 Ton Sabu Dibawa ke MA

Berita Terkait

Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3). Foto:Azis Maulana

batampos – Perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau belum berhenti di tingkat banding. Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus tersebut memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah menilai terdapat perbedaan mendasar antara putusan Pengadilan Negeri Batam dan putusan banding Pengadilan Tinggi Kepri.

Kuasa hukum para terdakwa dari MNL Law Firm, Benhauser, mengatakan konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim tingkat banding berbeda dengan putusan tingkat pertama. Perbedaan itu, menurut dia, menyangkut bentuk perbuatan pidana yang dinilai terbukti.

“Putusan banding menyebut para terdakwa melakukan perbuatan menerima dan menyalurkan narkotika. Sedangkan putusan tingkat pertama menyatakan mereka sebagai perantara. Ini dua bentuk perbuatan pidana yang berbeda secara hukum,” kata Benhauser, Rabu (13/5).

Dalam putusan banding Nomor 179/PID.SUS/2026/PT TPG, Nomor 178/PID.SUS/2026/PT TPG, dan Nomor 177/PID.SUS/2026/PT TPG, terdakwa Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman. Sementara Richard Halomoan Tambunan dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga: Hujan Deras, Jalanan di Batuaji Terendam Banjir

Menurut Benhauser, istilah “menerima” dan “perantara” memiliki konsekuensi hukum berbeda. Ia menilai status sebagai perantara mengandung unsur pengetahuan terhadap objek yang diperantarai, sedangkan menerima belum tentu menunjukkan adanya pengetahuan mengenai isi barang.

Sejak awal persidangan, kata dia, para terdakwa konsisten menyatakan hanya menjalankan tugas teknis pelayaran dan tidak mengetahui kapal yang mereka awaki membawa narkotika.

“Tidak ada saksi yang menyebut para terdakwa mengetahui muatan kapal tersebut adalah narkotika,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan Jeky Tan dan Weerapat Phongwan yang disebut sebagai pengendali operasi pelayaran dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang. Menurut Benhauser, fakta itu belum sepenuhnya terungkap dalam proses persidangan.

Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat dugaan kesalahan penerapan hukum dalam putusan banding, terutama terkait pembuktian unsur pidana yang menjadi dasar penghukuman dua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

“Yang menjadi pertanyaan, unsur mana yang sebenarnya terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup,” kata dia.

Baca Juga: Waduk Oleana Park Piayu Makan Korban, Warga Desak Developer Bertindak

Selain mempersoalkan konstruksi hukum, kuasa hukum menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara utuh Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur kewajiban hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, sikap batin, kondisi sosial ekonomi, hingga dampak pidana terhadap masa depan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Benhauser menyebut tidak ada bukti konkret yang menunjukkan para terdakwa mengetahui keberadaan narkotika sejak awal perjalanan kapal. Menurut dia, penyidik juga tidak menemukan bukti adanya perencanaan aktif para terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum mengungkap dugaan penghapusan percakapan WhatsApp yang disebut berkaitan langsung dengan perkara. Dugaan itu muncul setelah Hasiholan Samosir, yang merupakan nahkoda kapal, menyatakan telepon genggamnya sempat disita penyidik Badan Narkotika Nasional untuk pemeriksaan.

“Setelah dikembalikan, ditemukan adanya penghapusan percakapan WhatsApp terkait negosiasi kru kapal dan daftar awak kapal,” ujar Benhauser.

Menurut dia, hilangnya data komunikasi elektronik tersebut berpotensi memengaruhi integritas alat bukti karena dapat menghapus informasi mengenai pihak pemberi instruksi maupun tingkat pengetahuan awak kapal terhadap muatan yang diangkut.

MNL Law Firm mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 23 April 2026 terkait dugaan penghapusan percakapan tersebut. Selain itu, mereka juga dua kali mengirim surat permohonan rapat dengar pendapat umum kepada Komisi III DPR RI guna menyampaikan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Namun hingga kini belum ada tanggapan.

Tak hanya menempuh kasasi, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengajuan judicial review terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Benhauser, pasal tersebut tidak secara tegas mencantumkan unsur pengetahuan atau mens rea dalam pertanggungjawaban pidana.

“Absennya unsur mengetahui dalam norma itu berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap orang yang sebenarnya tidak mengetahui adanya narkotika, tetapi tetap dipidana karena berada dalam satu rangkaian peristiwa,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi sosial ekonomi para terdakwa yang dinilai tidak mencerminkan profil pelaku sindikat narkotika internasional. Leo Candra Samosir disebut bekerja sebagai penjual ikan asin saat tidak melaut. Hasiholan Samosir tinggal di rumah sederhana bersama keluarganya, sedangkan Richard Tambunan masih menumpang di rumah mertua.

“Rekening bank para terdakwa juga tidak menunjukkan adanya transaksi mencurigakan atau aliran dana besar sebagaimana lazim ditemukan dalam perkara narkotika skala internasional,” kata Benhauser.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu yang diungkap di perairan Karimun Anak pada Mei 2025 lalu.

Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, serta Chief Officer Richard Halomoan Tambunan dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada warga negara Thailand, Weerapat Phongwan.

Sementara Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara, Teerapong Lekpradube 17 tahun penjara, dan Fandi Ramadhan lima tahun penjara.

Meski putusan banding telah dijatuhkan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

UPDATE