Kamis, 22 Januari 2026

Warga Tuntut Deportasi WNA Tiongkok Usai Diduga Menganiaya Wanita

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Masa melakukan aksi demo di depan kantor Imigrasi Batam, Selasa (21/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Puluhan warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (21/4).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda berinisial IRS (20) oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CS.

Dalam orasinya, massa menuntut agar pelaku segera dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia. Massa juga menuntut penjelasan dari pihak Imigrasi terkait keberadaan pelaku yang masih bebas di Batam meski sempat dideportasi ke Singapura.

“Kami meminta Kepala Imigrasi keluar dan menjelaskan kenapa pelaku masih bebas berkeliaran di Batam,” teriak salah seorang orator perempuan dari atas mobil komando.

Situasi sempat memanas ketika orator lain mengancam akan menerobos masuk ke dalam kantor imigrasi jika tidak ada perwakilan yang menemui mereka.

“Jangan adu domba kami dengan polisi. Jangan pancing kami untuk anarkis,” ujarnya lantang, disambut sorakan massa aksi.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 26 Februari 2025 di sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering, Kota Batam. IRS, korban berusia 20 tahun, diduga mengalami kekerasan fisik oleh CS, seorang ekspatriat yang bekerja di Batam.

Meski kasus sempat ditindaklanjuti dengan deportasi CS ke Singapura, keluarga korban merasa kecewa setelah mengetahui bahwa pelaku kembali masuk ke Indonesia dan menetap secara legal menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Kami merasa hukum tidak adil. Pelaku bisa kembali seolah tak terjadi apa-apa,” ujar BT, salah satu anggota keluarga IRS, dengan nada kecewa.

Kuasa hukum korban, Rolas Sitinjak, menyebut tindakan deportasi saja tidak cukup memberikan efek jera.

Ia menegaskan langkah tegas seperti pencekalan masuk kembali ke Indonesia harus dilakukan sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap korban.

“Kami menuntut pencekalan segera dilakukan. Ini bukan hanya demi keadilan untuk IRS, tetapi juga demi menjaga kedaulatan hukum negara,” kata Rolas dalam keterangannya.

Menurutnya, keberadaan CS yang kembali ke Indonesia menunjukkan celah dalam sistem pengawasan imigrasi dan penegakan hukum terhadap WNA pelanggar hukum.

Aksi yang berlangsung damai namun tegang tersebut menjadi sorotan warga Batam dan netizen di media sosial. Tuntutan massa tidak hanya mencakup deportasi dan pencekalan, namun juga dorongan agar penegak hukum lebih berpihak pada korban dan menjaga martabat hukum nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Batam belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, warga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update