Jumat, 30 Januari 2026

Usut Kasus Pengrusakan Rumah di Baloi Kolam, Polisi Layangkan Surat Panggilan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang melayangkan surat pemanggilan terhadap warga Baloi Kolam, Selasa (22/4). Surat ini ditujukan ke warga yang diduga melakukan pengrusakan puluhan rumah di RT03-RT10/RW16.

“Kita hari ini memberikan surat pemanggilan (terduga pelaku),” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, kemarin.

Debby mengaku sudah menerima laporan pengrusakan tersebut. Untuk itu, pihaknya melakukan pemeriksaan seluruh saksi dan korban secara maraton.

“Belum ada yang ditangkap maupun tersangka,” katanya.

Baca Juga: Batam – Johor Siap Terkoneksi Kapal Roro, Perkuat Jalur Perdagangan dan Pariwisata

Pantauan di lokasi, ratusan warga Baloi Kolam turun ke jalan sebagai bentuk protes dengan surat pemanggilan yang dilayangkan polisi tersebut.

“Kami tidak salah. Mereka (rumah yang dirusak) sudah menerima ganti rugi, ya harus dirusak rumahnya,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya.

Wanita ini menjelaskan rumah yang dirusak merupakan pengkhianat. Sebab, selama puluhan tahun menempati lahan tersebut, warga tetap solid.

“Makanya, siapa yang berkhianat diusir,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Minta Warga Peka dan Waspada Pemerasan Lewat Michat

Diberitakan sebelumnya, puluhan rumah di RT 03 dan RT 10/ RW 16 Baloi Kolam, Batam Kota dirusak pada Kamis (17/4) malam. Rumah-rumah tersebut dilempar batu, kacanya dipecah, hingga warga mengungsi.

Warga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolresta Barelang pada Jumat (18/4) dini hari. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update