
batampos – Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) Perwakilan Kota Batam menggelar diskusi hukum bertema “Implikasi Hukum Akibat Kematian atau Perceraian terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campur” di I Hotel Baloi, Lubukbaja, Sabtu (17/5).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para anggota terhadap aturan hukum yang berlaku bagi pasangan suami istri beda kewarganegaraan, khususnya dalam hal kepemilikan aset dan warisan.
Ketua Perca Batam, Adryana Sea, mengungkapkan bahwa organisasi yang sudah berdiri selama 12 tahun ini kini memiliki 105 anggota aktif.
Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Perca Indonesia dan praktisi hukum, serta dirangkai dengan nuansa kebudayaan Indonesia.
“Kami ingin para anggota memahami seluk beluk hukum tentang kepemilikan harta dan warisan, terutama jika terjadi perceraian atau kematian dalam keluarga perkawinan campur,” ujar Adryana.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga disemarakkan dengan parade busana daerah sebagai bentuk cinta terhadap tanah air, meskipun para anggota menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).
“Ini adalah wujud kecintaan kami terhadap Indonesia dengan menampilkan busana tradisional dari berbagai daerah,” lanjutnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Kartini yang sempat digelar bulan lalu, yang diisi dengan lomba busana dan penampilan artis tamu dari Brunei Darussalam.
Ketua Umum Perca Indonesia, Rulita Anggraini, menjelaskan bahwa banyak pasangan WNI-WNA yang belum memahami ketentuan hukum terkait keimigrasian, kewarganegaraan, ketenagakerjaan, dan terutama kepemilikan properti.
“Contohnya, WNI bisa memiliki properti dengan status hak milik, sementara WNA hanya bisa memiliki hak pakai. Dalam perkawinan campuran, ini sering menjadi persoalan jika tidak dipahami sejak awal,” jelasnya.
Menurut Rulita, edukasi hukum ini penting agar anggota memahami hak dan kewajiban mereka, terutama dalam hal pewarisan.
Dalam keluarga campuran, anak bisa memiliki dua kewarganegaraan, dan status tersebut dapat mempengaruhi proses waris dan pembagian aset.
“Kami ingin mencegah timbulnya persoalan hukum yang dapat merugikan keluarga, karena pada dasarnya pernikahan itu untuk kebaikan masa depan,” tegasnya.
Batam, menurut Rulita, menjadi salah satu wilayah yang istimewa karena berbatasan langsung dengan negara tetangga dan memiliki jumlah keluarga perkawinan campur yang cukup tinggi. Banyak di antaranya adalah pendatang dengan pasangan yang bekerja di luar negeri.
“Karena itu, kami menaruh perhatian khusus pada Batam. Apalagi pengurus Perca Batam memiliki relasi baik dengan pemerintah daerah dan lintas sektor,” imbuhnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Nenny Dwiyanna Nyangnyang, istri Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), yang memberikan apresiasi atas pelaksanaan diskusi hukum ini.
Ia berharap Perca Batam dan Perca Indonesia tetap solid dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada anggotanya. (*)
Reporter: Aziz Maulana



