
batampos– Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Batuampar yang ditangani Ditkrimsus Polda Kepri masih dalam proses penyidikan. Penyidik dugaan korupsi itu, juga belum menetapkan tersangka, dengan alasan nilai kerugiaan negara dari BPK belum keluar.
AKBP Braiel Arnold Rondonuwu POLDA Tipikor mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah itu masih proses. Dimana masih pemeriksaan saksi dan lainnya. “Untuk penyidikan perkara masih proses,” ujar Braiel, Selasa (3/6).
Disinggung terkait penetapan tersangka dan nilai kerugiaan negara. Ia tegaskan belum keluar dari BPK, sehingga belum bisa untuk penetapan tersangka. “Masih proses perhitungan BPK,” tegasnya.
Diketahui, tim Ditkrimsus Polda Kepri telah menanggani dugaan korupsi sejak Februari lalu. Bahkan pada Maret 2025, tim Polda Kepri juga melakukan pengeledahan di Kantor BP Batak, bahkan memeriksa mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi beserta beberapa Deputi BP Batam.
Kasi penkum kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas penyidikan dari polda kepri. Padahal SPDP sudah diterima sejak Februari.
“Kami belum terima berkas, hanya spdp yang kami terima pada akhir Februari. Intinya kami masih menunggu,” pungkasnya.
Diketahui, pada Rabu (19/3), penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman atas dugaan korupsi dalam proyek yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi logistik di wilayah perbatasan tersebut.
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada akhir Februari lalu. Dalam SPDP tersebut, tercantum tujuh nama terlapor, yakni AM (aparatur sipil negara di BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, yang diketahui merupakan gabungan dari pegawai BUMN dan pihak swasta.
Meskipun SPDP telah diterbitkan, ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar adalah bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan untuk mendukung kelancaran distribusi barang di Batam. Namun, pelaksanaannya yang terhenti di tengah jalan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran, yang kini tengah dalam proses penyidikan aparat penegak hukum. (*)
Reporter: Yashinta



