
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Yusril Koto (61), seorang penggiat media sosial, Selasa (26/8). Sidang yang dipimpin majelis hakim Wattimena ini menghadirkan sejumlah saksi sekaligus mendengar keterangan terdakwa.
Saksi pertama, Juven, tetangga sekaligus pelanggan kedai kopi Yusril, menyampaikan bahwa peristiwa berawal pada 20 September 2024. Saat itu, petugas Satpol PP bersama aparat gabungan mendatangi kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota, untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL).
“Saya hanya melihat ada anggota Satpol PP yang membahas penertiban lapak PKL di ujung kedai kopi milik terdakwa,” ujarnya.
Saksi lain, Wandi, yang juga pelanggan kedai kopi, mengaku melihat aparat menertibkan tiga lapak PKL. Ia menambahkan, Yusril sempat mempertanyakan atribut Satpol PP yang dikenakan seorang petugas.
Dalam persidangan, Yusril menyampaikan pembelaannya. Ia mengaku mengunggah konten video di akun TikTok pribadinya, @yusril.koto2, sebagai bentuk kritik terhadap kinerja oknum Satpol PP.
“Niat saya bukan menyerang pribadi, tapi mengkritisi tupoksi Satpol PP serta kode etik ASN. Bahkan saya sempat meminta klarifikasi kepada Wali Kota Batam, namun tidak ditanggapi. Setelah itu saya melaporkan ke BKPSDM dan terbukti petugas tersebut mendapat sanksi,” ungkapnya.
Yusril menilai kasus yang menjeratnya sarat kepentingan. Ia menyebut laporan disampaikan sejak September 2024, namun status tersangka baru disematkan pada April 2025.
“Saya merasa ini karena saya dikenal vokal,” tambahnya.
Majelis hakim menilai maksud terdakwa untuk mengkritik adalah hal yang baik, namun cara yang ditempuh dinilai tidak tepat. Yusril pun mengakui kesalahannya. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Yusril telah mengedit dan mengunggah sepuluh video ke akun TikTok-nya. Video itu menampilkan seorang anggota Satpol PP bernama Budi Elvin, disertai narasi yang menuduhkan seolah-olah Budi membekingi PKL dan menerima setoran uang.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik juga menemukan bukti video tersebut dalam ponsel terdakwa.
Atas perbuatannya, Yusril dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Reporter: AZIS MAULANA



