Sabtu, 3 Januari 2026

Kakek Umur 66 Tahun Setubuhi Penyandang Disabilitas hingga Hamil, Polsek Sekupang Amankan Pelaku

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial DY, 66, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 21 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil tujuh bulan.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim IPTU Muhammad Ridho menjelaskan, pelaku diamankan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 12.00 WIB setelah keluarga korban menyerahkan langsung pelaku ke kantor polisi.

“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga 12 kali,” ujar IPTU Ridho.

Baca Juga: Kasus Tekanan Darah Tinggi pada Anak dan Remaja Meningkat, Dinkes Batam Soroti Konsumsi Natrium Berlebih

Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2025 ketika pelapor, ibu korban bernama LS, menyadari perut anaknya membesar. Awalnya korban membantah tengah hamil, namun setelah dibawa ke rumah sakit dan diperiksa dokter kandungan, diketahui korban sudah mengandung tujuh bulan.

Saat menjalani perawatan, korban sempat bercerita kepada perawat bahwa dirinya dihamili oleh seorang kakek. Keluarga kemudian mencari tahu hingga akhirnya korban sendiri menunjuk pelaku saat melihatnya melintas di sekitar rumah.

Keluarga pun langsung membawa pelaku ke Polsek Sekupang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2025 dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Setelah hasil visum et repertum keluar, penyidik menetapkan Daud Yakub sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga: Rawan Perdagangan Orang, Mabes Polri Minta Polresta Barelang Sigap dan Responsif Tangani TPPO

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari korban berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi atensi karena korban merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perlindungan,” tambah IPTU Ridho.

Hingga kini, korban masih dalam pendampingan keluarga dan pihak kepolisian. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan layanan medis dan psikologis. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update