Selasa, 27 Januari 2026

Mobil Mewah Diduga Diselundupkan ke Luar Batam, Polda Kepri Bantah Beri Surat Palsu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi Toyota GR Supra berwarna putih metalik. (Youtube)

batampos – Publik Batam dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai mobil sport mewah berpelat A (Banten) yang diduga diselundupkan melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Mobil itu disebut menyerupai Toyota GR Supra berwarna putih metalik, dengan dugaan penggunaan surat jalan palsu yang mencantumkan nama seorang pejabat kepolisian.

Namun, Ditlantas Polda Kepri membantah keras tudingan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, kendaraan yang dimaksud ternyata bukan mobil sport ilegal seperti yang ramai diberitakan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia, memastikan mobil berpelat A 1334 RO itu telah diperiksa secara fisik dan administrasi di Samsat Batam. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

“Sudah kami cek. Kendaraan itu secara legalitas tidak ada masalah. Surat-suratnya lengkap dan sesuai dengan hasil cek fisik di Samsat,” ujar Krisna kepada Batam Pos, Rabu (12/11).

Baca Juga: Tabrakan Kapal MV Horizon 9 dengan Kapal LA Digue Diduga Karena Kerusakan Sistem Kemudi

Ia menjelaskan, mobil yang diperiksa bukanlah Toyota GR Supra seperti yang beredar di publik, melainkan Toyota Celica MT berwarna silver. Menurutnya, kesamaan nomor polisi dengan kendaraan lain bisa saja menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Jenis mobilnya berbeda. Yang kami periksa Toyata Celicq MT. Itu suratnya lengkap dan sesuai. Surat jalan saya tanda tangani tanggal 31 Oktober lalu,” tegaskan.

Terkait dugaan fisik mobil mewah itu matic bukan manual, menurut Kasna pihaknya sudah memeriksa sesuai dokumen yang diberikan pemohon.

“Setahu kami itu manual, tapi tidak juga kalau memang ada pihak yang menukar setelah dapat surat jalan dari kami,” jelasnya.

Baca Juga: Pertamax Langka di Batam, Warga Keliling Cari SPBU yang Masih Punya Stok

Krisna juga menegaskan, kewenangan untuk memeriksa aspek kepabeanan berada di tangan Bea Cukai. Pihak kepolisian hanya bertugas memeriksa legalitas surat jalan serta kecocokan data kendaraan dengan dokumen resminya.

“Kalau soal izin keluar atau masuk dari Batam, itu ranah Bea Cukai. Kami hanya memastikan kendaraan memiliki dokumen resmi, seperti STNK dan hasil cek fisik,” jelasnya.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Kementerian Keuangan dan Polda Kepri sempat menelusuri informasi terkait dugaan pengiriman mobil sport mewah dari Batam ke Tanjungpinang melalui jalur RoRo Punggur–Tanjung Uban. Mobil tersebut sempat menarik perhatian karena surat jalannya diduga mencantumkan nama pejabat polisi aktif tanpa nomor register resmi. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update