Sabtu, 3 Januari 2026

Dishub Batam Tindak Parkir Liar di Batam Center dan Nagoya, Pengendara Kena Denda Rp500 Ribu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali menertibkan kendaraan yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir. Foto. M. Sya’ban/ Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali menertibkan kendaraan yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir. Patroli kali ini menyasar dua kawasan dengan aktivitas tinggi, yaitu Batam Center dan Nagoya.

Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban serta memastikan trotoar berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.

“Kami keliling di dua lokasi sore ini, di Nagoya dan Batam Center,” ujar Leo saat dihubungi Batam Pos, Kamis (27/11).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua mobil yang terparkir di bahu jalan tepat di depan kawasan Polux Habibie, Batam Center. Kedua kendaraan langsung digerek dan dibawa ke Kantor Dishub sebagai barang bukti.

“Kendaraannya kami tarik ke kantor. Pemilik wajib membayar denda Rp500 ribu,” jelas Leo.

Leo menyebut, jumlah pelanggaran pekan ini menurun dibandingkan minggu-minggu sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.

“Minggu ini kita hanya dapat dua barang bukti, jauh lebih sedikit dari sebelumnya. Kami tidak mengejar target. Semakin sedikit yang kami dapat, itu tandanya kesadaran masyarakat mulai meningkat,” ujarnya.

Dishub Batam memastikan patroli penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan, terutama di kawasan pusat aktivitas dan pusat perbelanjaan. (*)

Reporter. M. Sya’ban

Update