Minggu, 11 Januari 2026

Kasus Korupsi Proyek Dermaga Batuampar P21, Tujuh Tersangka Segera Dilimpahkan ke Jaksa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Saprudin didampingi Dirkrimus, dan PJU Polda Kepri memberikan keterangan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Dermaga utara Pelabuhan Batuampar saat rilis di Mapolda Kepri, Rabu (1/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Kepastian ini menjadi babak baru bagi tujuh tersangka yang segera menjalani tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silverster Simamora, mengatakan kelengkapan berkas diterima pada Senin (8/12). Dengan demikian, proses pelimpahan dapat dilakukan hari ini.

“Berkas dinyatakan P21 kemarin. Hari ini kami jadwalkan tahap dua, seluruh tersangka akan kami serahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Silverster di Mapolda Kepri, Selasa (9/12).

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses tahap dua berjalan mulus. Jika tidak ada kendala, seluruh tersangka akan resmi berada di bawah kewenangan kejaksaan.

Baca Juga: Kejari Batam Tegaskan Komitmen Anti Korupsi: Rp11,8 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan

“Kalau tidak ada perubahan, besok sudah bisa dilaksanakan. Kami koordinasikan terus dengan jaksa,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan status berkas yang sudah lengkap. Menurutnya, meski sudah P21, penyidik tetap membuka peluang adanya tersangka baru.

“P21 bukan berarti proses selesai. Kami masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat. Semua tetap berproses,” ujar Gokma.

Salah satu fokus lanjutan penyidik adalah penelusuran aset para tersangka. Saat ini, tim masih memburu harta yang diduga hasil tindak pidana untuk dilakukan penyitaan guna pemulihan kerugian negara.

“Sejauh ini pengembalian baru sekitar Rp1,6 miliar dari total kerugian lebih dari Rp30 miliar. Kami terus telusuri,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan pekerjaan mangkrak pada proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar. Pancang yang hanya berdiri setengah, kontainer tidak tertata, hingga laporan pekerjaan yang tidak sesuai fakta menguatkan dugaan penyimpangan pada proyek senilai Rp75 miliar tersebut.

Dari nilai total kontrak itu, sekitar Rp63 miliar telah dibayarkan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp30.065.457.054.

Baca Juga: Disnaker Batam Ingatkan THR Natal Wajib Cair Paling Lambat 18 Desember

Kasus ini terkuak setelah penyidik menerima pengaduan masyarakat pada 2024. Penyelidikan kemudian naik ke tahap penyidikan awal 2025 dengan memeriksa 146 saksi dari berbagai pihak. Proyek yang dibiayai BP Batam tahun 2021–2023 ini diduga dimanipulasi sejak awal. Ada laporan fiktif, mark-up volume pekerjaan, hingga fee yang tidak sah.

Kontrak proyek berlangsung 390 hari sejak 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022. Namun pekerjaan tidak tuntas hingga akhirnya kontrak diputus pada 10 Mei 2023, meski pembayaran sudah mencapai termin kelima.

Ditemukan mark-up anggaran, maladministrasi, laporan fiktif volume pekerjaan, termasuk pengerjaan pasangan batu kolam yang tidak sesuai. Anggaran yang sudah dicairkan lebih dari Rp63 miliar.

Penyidik kemudian menetapkan tujuh tersangka, yakni AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam; IMA kuasa konsorsium penyedia; IMS Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS Direktur PT Teralis Erojaya sebagai konsultan perencana; serta NFU dari tim pelaksana penyedia.

Setiap tersangka punya peran berbeda, mulai dari membuat laporan fiktif, menerima fee tanpa melaksanakan pekerjaan, hingga menyalahgunakan kewenangan sebagai PPK.

Dalam penyidikan, terungkap pula bahwa konsultan proyek memberikan data teknis kepada peserta lelang dengan imbalan Rp500 juta. PPK diduga lalai melakukan pengawasan dan tidak mengambil langkah korektif yang seharusnya dilakukan.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen proyek, komputer, emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, hingga 1.350 dolar AS. Harta itu diduga hasil kejahatan korupsi.

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, empat orang di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Kepri menunggu proses pelimpahan.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update