Sabtu, 3 Januari 2026

Bunuh Kekasih dengan Mencekik, Cium Kening Korban Sebelum Pelaku Kabur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto bersama Kasi Humas Polresta Barelang dan jajajaran memeberikan keterangan pengungkapan tersangka kasus pembunuhan saat ekspos di Mapolsek Lubuk baja, Rabu (31/12/2025). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pembunuhaan terhadap BY, 21, wanita penghuni kos di Jalan Dahlia, Batu Selicin. Pelaku benisial MTA, 19, merupakan kekasih korban.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan pelaku ditangkap dalam kurun waktu 1,5 jam atau setelah jasad korban ditemukan. Pelaku ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Batu Selicin.

“Di TKP kami temukan dokumen terhadap tersangka MTA, kemudian dari petunjuk CCTv. Sehingga mengarah kepada pelakunya,” ujarnya, Rabu (31/12).

Noval menjelaskan pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini. MTA mempersiapkan baju yang ia kenakan untuk mencekik dan membekap mulut korban.

Kemudian mengunci pintu kamar, mematikan lampu, dan memutar musik dari media YouTube dengan volume yang keras.

“Hal ini dilakukan (memutar musik) agar saat mencekik korban tidak didengar orang lain atau tetangga kos. Saat dicekik, mulut korban mengeluarkan darah hingga tidak bernafas,” kata Noval.

Kepada polisi, MTA mengaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Keduanya terlibat cek-cok, hingga pelaku meminta korban untuk meminta maaf.

“Permasalahannya karena uang gaji, uang diserahkan ke korban, namun selalu menghina  orangtua tersangka. Sehingga emosi tersangka tidak tertahan lagi,” ungkap Noval.

Noval menambahkan dari hasil pemeriksaan forensik korban disertai kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak.

“Ini yang menyebabkan korban mengeluarkan darah pada mulutnya, dan ini sempat dibersihkan pelaku. Pelaku juga mencium dahi korban sebelum meninggalkan lokasi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seimur hidup, hingga hukuman mati.(*)

Update