
batampos — Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang memastikan proses hukum kasus ledakan kapal Federal II milik PT ASL Shipyard terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyatakan penyidik saat ini tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
“Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan,” ujar Debby, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tahapan penyidikan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti.
Sebelumnya, lebih dari dua bulan sejak insiden maut tersebut, kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus ledakan kapal Federal II yang terjadi di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam. Ledakan itu menewaskan 14 pekerja dan melukai belasan lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka. “Setelah gelar perkara dengan Ditkrimum, kasus ledakan Federal II PT ASL sudah ditindaklanjuti dan telah ada penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa (2/1).
Anggoro menambahkan, ketujuh tersangka berasal dari unsur perusahaan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Namun, kepolisian belum membeberkan identitas dan peran masing-masing tersangka. “Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Sebagai kilas balik, ledakan kapal Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat proses perbaikan kapal tanker berlangsung di galangan PT ASL Shipyard, kawasan Tanjunguncang, Batuaji, Batam. Insiden tersebut menjadi sorotan luas publik dan memicu desakan agar penegakan hukum serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri galangan kapal diperketat agar tragedi serupa tidak terulang.(*)



