Minggu, 25 Januari 2026

Terapkan KUHP Baru, PN Batam Vonis Pengedar Sabu 10 Tahun Penjara Tanpa Denda

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasnadi bin Usman menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/1). F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Kasnadi bin Usman, terdakwa kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sehingga tidak lagi menjatuhkan pidana denda, sebagaimana yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.

Putusan dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (22/1).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Batam, 3 Pria Diamankan

Ketua majelis hakim menyampaikan, pemidanaan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini.

“Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 11 tahun. Majelis menilai lamanya pidana penjara tersebut proporsional dengan peran terdakwa dalam perkara peredaran narkotika yang menjeratnya.

Majelis menegaskan, tidak dijatuhkannya pidana denda merupakan konsekuensi penerapan KUHP Baru. Dalam ketentuan hukum pidana yang baru, hakim diberikan ruang untuk menyesuaikan jenis pidana sesuai aturan yang berlaku.

“Penerapan KUHP Baru merupakan kewajiban bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujar ketua majelis.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kasnadi dengan pidana penjara selama 11 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan putusan, Kasnadi menyatakan menerima vonis majelis hakim dan memilih tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga: Rupiah Melemah, Kunjungan Wisman ke Batam Meningkat

Perkara ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika lintas negara. Dalam persidangan terungkap, terdakwa membawa sabu dari Malaysia ke Batam sebelum akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau di sebuah hotel kawasan Nagoya, Batam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih total 188,24 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Majelis hakim menutup persidangan dengan mengingatkan terdakwa agar menjadikan hukuman tersebut sebagai pelajaran serta diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindak pidana narkotika. (*)

ReporterAzis Maulana

Update