Jumat, 6 Februari 2026

Reklamasi Tanjunguncang Diduga Langgar Izin & Tata Ruang

Nelayan Resah, ABI Laporkan ke KLHK

spot_img

Berita Terkait

spot_img
SEJUMLAH alat berat melakukan penimbunan untuk pendalaman alur laut di Perairan Tanjung­uncang. Reklamasi ini diduga melanggar tata ruang dan izin. F. ABI untuk Batam Pos

batampos – Aktivitas pendalaman alur dan reklamasi di perairan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, kembali menuai sorotan. Akar Bhumi Indonesia (ABI) melaporkan kegiatan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran lingkungan, tata ruang, dan perizinan.

Temuan itu diperoleh ABI usai melakukan verifikasi lapangan atas aduan masyarakat pesisir, Selasa (27/1). Dari hasil peninjauan, ABI menilai aktivitas tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan perizinan serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius.

Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, kegiatan pendalaman alur telah berlangsung sejak Agustus 2025. Sementara aktivitas reklamasi diduga sudah berjalan lebih lama. Kegiatan tersebut disebut dilakukan oleh salah satu perusahaan galangan kapal yang beroperasi di kawasan Tanjunguncang.


BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id

 

ReporterArjuna

Update