Sabtu, 7 Februari 2026

20 Motor Curian di Mapolsek Seibeduk, Pemilik Diminta Ambil dengan Bukti Surat Kendaraan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral. (F.Radarsatu.com).

batampos – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor hasil pencurian dari komplotan pelaku curanmor yang beraksi di sejumlah wilayah di Kota Batam. Puluhan motor tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha Mio J, dan Yamaha Nmax.

Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan seluruh sepeda motor yang berhasil diamankan dapat diambil oleh pemiliknya dengan mendatangi Mapolsek Sei Beduk.

“Silakan datang dan cek. Pengambilan motor gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya, Kamis (5/2).


Baca Juga: Gubernur Ansar Instruksikan Sanksi Tegas bagi Perusahaan Abai K3

Ia menjelaskan, pemilik kendaraan yang hendak mengambil motornya wajib membawa bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta identitas diri.

“Cukup bawa STNK dan BPKB serta identitas pemilik. Nanti akan kami proses dan motornya kami serahkan,” katanya.

Diketahui, puluhan unit motor tersebut diamankan dari empat orang pelaku pencurian yang beraksi di beberapa lokasi, di antaranya di wilayah Sei Beduk, Sagulung, dan Bengkong. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.

“Pelaku masih kami kembangkan. Kami juga masih menyelidiki TKP-TKP lain dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Industri Migas Batam Dinilai Berdaya Saing Tinggi

Seiring maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, Alex mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, meski hanya ditinggal sebentar.

“Gunakan kunci ganda pada motor walaupun diparkir sebentar. Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan, karena mereka memanfaatkan peluang sekecil apa pun,” tutupnya. (*)

Update