
batampos – Wacana percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari H-7 menjadi H-14 sebelum Idulfitri kembali mengemuka. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 agar batas waktu pembayaran dimajukan.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai ketentuan pembayaran maksimal H-7 sudah tidak relevan. Menurutnya, pembayaran pada H-14 akan memberi ruang bagi pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sebelum hari raya tiba.
“Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” ujar Edy di sela kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Batang, Jumat (12/2/2026).
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id



