
batampos – Kejaksaan Negeri Batam resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru di SMKN 1 Batam, di Batuaji. Jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menyatakan SPDP atas tersangka berinisial MJ diterima sekitar dua pekan lalu dari penyidik Polresta Barelang.
“SPDP atas nama inisial MJ sudah kami terima dua minggu lalu, dan jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujarnya, Jumat (20/2).
Kasus ini bermula dari dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka dengan modus pemberian sanksi kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran. Peristiwa terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban berinisial A (16), seorang siswa laki-laki, bersama rekannya datang terlambat ke kelas.
Baca Juga: Sakit Hati Diputuskan, Mantan Pacar Sebar Video Asusila Mahasiswi di Batam
Setelah kegiatan belajar mengajar berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, area Ruang Galeri Kewirausahaan. Di ruangan itu, tersangka semula menanyakan alamat tempat tinggal kedua siswa.
Siswa yang rumahnya dekat diperbolehkan pulang, sedangkan korban yang tinggal lebih jauh diminta tetap berada di lokasi.
Menurut keterangan polisi, korban kemudian diberikan tiga opsi hukuman: penambahan skor pelanggaran hingga 1.000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan yang disebut sebagai “tahan malu”.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan opsi terakhir itulah yang diduga menjadi celah bagi tersangka untuk melakukan tindak pidana.
“Modus tersangka adalah memberikan tiga pilihan hukuman. Setelah korban memilih opsi ‘tahan malu’, tersangka diduga menyalahgunakannya untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Anggoro dalam konferensi pers.
Baca Juga: Pemko Batam Tegaskan Sanksi Pembekuan Izin bagi THM yang Bandel Saat Ramadan
Polisi menyebut, setelah korban memilih opsi tersebut, tersangka diduga memerintahkan korban membuka pakaian dan melakukan tindakan cabul.
Saat ini MJ telah ditahan. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian olahraga korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil visum.
Proses penyidikan masih berlangsung, sementara jaksa mengikuti perkembangan perkara untuk persiapan tahap penuntutan. (*)



