
batampos – Berkas kasus pencabulan yang dilakukan guru SMKN 1 Batam terhadap siswanya hingga kini masih belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan perkas penyidikan atau P19 ke penyidik Batuaji. Berkas ini dinilai belum lengkap.
“Berkas perkara masih kita lengkapi sesuai petunjuk Jaksa,” ujar Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizky Subagyo, Jumat (24/4).
Baca Juga: Polsek Nongsa Bantah Lamban Tangani Kasus, Sebut Berkas Kasus Penganiayaan Sudah Tahap I
Bayu menjelaskan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti. Sehingga kasus ini segera disidangkan.
“Sedang kita lengkapi dan berkas akan kita kirimkan lagi,” katanya.
Hasil penyelidikan polisi, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka dengan modus pemberian sanksi kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran.
Korban kemudian diberikan tiga opsi hukuman: penambahan skor pelanggaran hingga 1.000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan yang disebut sebagai “tahan malu”.
Baca Juga: Masih Fokus Salurkan Bantuan Pangan, Stok Minyakita di Batam Dipastikan Normal Mei
Sementara Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhi hukuman maksimal kepada guru cabul tersebut.
“Pelaku guru ini harus dihukum maksimal dengan pasal pemberatan. Guru yang seharusnya mendidik, melindungi, tapi malah menghancurkan masa depan anak,” ujarnya.
Ia berharap pemberatan hukuman tersebut akan menjadi efek jera dan pembelajaran bagi guru lainnya. Sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi. (*)

