
batampos – Senin petang, 23 Februari 2026, ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam terasa lebih lengang dari biasanya. Azan magrib tanda berbuka puasa belum lama berlalu ketika majelis hakim kembali memasuki ruang persidangan.
Di kursi terdakwa, Fandi Ramadhan berdiri. Di tangannya, dua lembar kertas bertulisan tangan. Judulnya panjang dan getir: “Aku tersesat di negeriku tapi negara pun tidak menyelamatkanku.”
Suara lelaki 25 tahun itu bergetar sejak kalimat pertama. Ia tak membaca dengan intonasi seorang orator, melainkan seperti anak muda yang mencoba menjelaskan nasibnya di hadapan orang-orang yang akan menentukan hidupnya.
Sidang perkara penyelundupan sabu hampir dua ton—salah satu pengungkapan terbesar di perairan Kepulauan Riau—hari itu memasuki agenda pembacaan pledoi. Jaksa sebelumnya menuntut Fandi dengan pidana mati.
Baca Juga: 6.316 Warga Kepri Jadi Korban Penipuan, Kerugian Rp41,17 Miliar
Di hadapan majelis, Fandi memulai dari kampungnya. Ia bercerita tentang ibunya yang menggadaikan rumah papan demi membiayai kuliahnya di Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati. Tentang malam-malam ketika ia menjajakan nasi dari kamar ke kamar asrama agar bisa menyambung hidup.
“Terkadang saya malam-malam berjualan nasi di asrama, mengetuk pintu kamar demi pintu hanya untuk bisa makan,” ujarnya.
Setelah lulus, peluang bekerja di kapal luar negeri datang. Ia mengaku mendiskusikannya dengan orang tua. Semua dokumen pelayaran, kata dia, diurus melalui jalur resmi agen tenaga kerja. Ia diterima sebagai anak buah kapal (ABK) bagian mesin.
Kapal yang dijanjikan dalam kontrak, menurut kuasa hukumnya, adalah kapal kargo bernama MP Northstar. Namun ketika berangkat, Fandi justru dipindahkan ke kapal tanker Sea Dragon Tarawa yang dinakhodai Hasiholan Samosir—kini sama-sama duduk sebagai terdakwa.
“Dia sempat bertanya, tapi dijelaskan masih satu perusahaan, satu grup. Jadi dia ikut saja,” kata tim kuasa hukumnya seusai sidang.
Menurut surat dakwaan, perkara ini bermula pada 1 Mei 2025. Fandi bersama tiga warga Indonesia lainnya bertolak dari Medan ke Bangkok menggunakan pesawat AirAsia. Di Thailand, mereka bertemu dua warga negara setempat: Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Baca Juga: Marak Curanmor Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Aktifkan Siskamling dan One Gate System
Pada 13 Mei 2025, rombongan bergerak dengan speedboat dari Sungai Surakhon menuju Sea Dragon yang berlabuh sekitar tiga mil dari muara. Koordinat pengambilan muatan disebut dikirim oleh seseorang bernama Mr. Tan—yang kini masuk daftar pencarian orang—melalui pesan WhatsApp.
Dini hari 18 Mei 2025, ketika kapal melintas di titik yang dimaksud di sekitar Phuket, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat. Empat orang menyerahkan 67 kardus berbungkus plastik putih, setelah memberi kode dengan lembaran uang Myanmar yang dilaminasi.
Jaksa menyebut, kardus-kardus itu diterima tanpa pemeriksaan isi. Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang penyimpanan bagian haluan kapal, 36 lainnya dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar.
Sehari sebelumnya, Fandi tercatat menerima transfer Rp 8,24 juta. Jaksa mendalilkan dana itu bagian dari upah.
Sea Dragon kemudian bergerak menuju Indonesia. Pada 21 Mei 2025 dini hari, kapal melintas di perairan Karimun tanpa memasang bendera negara. Tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai menghentikannya, mencurigai tanker itu tak mengangkut minyak sebagaimana mestinya.
Kapal digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam. Dari penggeledahan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus kemasan teh Cina merek Guanyinwang berisi kristal putih. Berat totalnya 1.995.130 gram. Hasil laboratorium memastikan isinya metamfetamina—narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Jaksa menjerat Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
Di ruang sidang, Fandi menyampaikan enam pokok pembelaan. Ia mengaku tidak pernah mengetahui isi muatan kapal. Tugasnya, kata dia, terbatas pada teknisi mesin. Saat diminta membantu memindahkan kardus, ia merasa tak punya kewenangan menolak.
“Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian, dan tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk menelaah situasi pada saat itu,” katanya.
Ia juga menyatakan tak pernah terlibat perkara hukum sebelumnya, memiliki rekam jejak kerja baik, dan tak menerima keuntungan selain pinjaman gaji.
Kuasa hukumnya menekankan soal hierarki di kapal. Dalam struktur pelayaran internasional, kata dia, kewenangan tertinggi berada pada kapten. ABK tidak memiliki kuasa menentukan rute atau memeriksa muatan. Unsur mens rea—niat jahat—menurut mereka, tak pernah terbukti.
“Kalau memang dari awal direkrut sebagai bagian sindikat, tentu berbeda. Ini dia melamar kerja. Dia malah dibohongi,” ujar penasihat hukum itu.
Namun Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan seluruh tuntutan telah melalui petunjuk pimpinan secara berjenjang.
“Tuntutan telah mempertimbangkan beratnya barang bukti dan dampak sosial yang ditimbulkan,” ujarnya.
Bagi jaksa, penerimaan kardus di tengah laut tanpa pelabuhan resmi, serta keberadaan dana transfer sebelum pengambilan muatan, menjadi bagian dari konstruksi permufakatan jahat.
Sidang diskors sebentar menjelang berbuka puasa. Ketika dilanjutkan pukul 19.30 WIB, ruang sidang terasa lebih sunyi. Di akhir pledoinya, Fandi memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh keadaannya dan membebaskannya, atau setidaknya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Di hadapan majelis, angka-angka berbicara tegas: 67 kardus, 2.000 bungkus, hampir dua ton sabu. Di kursi terdakwa, seorang anak muda berbicara tentang keluarga, pendidikan, dan pekerjaan pertamanya di laut.
Putusan belum dibacakan. Di antara lembar dakwaan dan dua halaman pledoi tulisan tangan, nasib Fandi kini menunggu pertimbangan hukum majelis hakim—apakah ia bagian dari permufakatan besar lintas negara, atau sekadar roda kecil dalam mesin yang tak pernah sepenuhnya ia pahami.(*)



