Senin, 13 Juli 2026

Penyidikan Tambang Pasir Ilegal Masih Berjalan, Silvester: Ada yang Cepat, Ada yang Lambat

Berita Terkait

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menanam pohon di lokasi bekas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. Foto: Humas BP Batam

batampos – Status tersangka dalam kasus dugaan tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa, masih menggantung. Polda Kepri menyatakan penyidikan terus berjalan, namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran proses pembuktian masih berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan penyidik tidak bisa terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Seluruh proses harus didukung kecukupan alat bukti dan informasi.

“Namanya menangkap orang itu ada proses penyidikan. Ada yang cepat, ada yang lambat, tergantung kalau sudah cukup barang bukti dan informasi,” ujar Silvester, kemarin.

Baca Juga: Lahan Bekas Tambang Pasir Sudah Ditimbun, Tersangka Tak Kunjung Ditetapkan

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan mengenai perkembangan kasus yang sebelumnya disebut telah mengerucut pada pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun, hingga memasuki pertengahan Juli, penetapan tersangka belum juga dilakukan.

Saat ditanya apakah calon tersangka diduga telah melarikan diri sehingga menghambat penyidikan, Silvester belum dapat memastikan hal tersebut.

“Kami belum tahu bagaimana,” katanya singkat.

Sebelumnya, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kampung Jabi.

Ia menegaskan penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan hukum, yakni didukung minimal dua alat bukti yang sah. Karena itu, penyidik masih melengkapi seluruh alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya penyidik mengungkapkan identitas calon tersangka telah mengerucut. Bahkan, dalam proses penyidikan sempat terungkap adanya saksi yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri juga telah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.

Kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi mencuat setelah ditemukan saat inspeksi mendadak yang dilakukan bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Lokasi tambang berada di kawasan strategis pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Aktivitas penambangan tanpa izin itu diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Lubang-lubang bekas galian yang ditinggalkan sempat membahayakan masyarakat dan menjadi sorotan berbagai pihak.

Kini, kondisi lahan bekas tambang telah berubah. Lubang-lubang bekas galian yang sebelumnya menganga telah ditimbun kembali. Meski kondisi fisik lokasi telah dipulihkan, proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab masih terus berjalan dan belum menghasilkan penetapan tersangka. (*)

ReporterYashinta

UPDATE

Play sound