
batampos – Polemik inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Batam ke PT Nanindah Mutiara Shipyard di kawasan Tanjung Uncang belum sepenuhnya mereda. Setelah video kunjungan tersebut viral dan memicu perdebatan publik, pihak DPRD akhirnya mengakui bahwa sidak itu dilakukan tanpa membawa surat tugas resmi.
Kunjungan yang berlangsung Rabu (25/2) lalu disebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan limbah B3 di area perusahaan.
Namun, kedatangan rombongan dewan yang dipimpin Ketua Komisi III Muhammad Rudi bersama anggota Suryanto dan Arlon Veristo itu tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan perusahaan. Narasi “pengusiran” pun beredar luas di media sosial.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, saat ditemui Batam Pos di ruang kerjanya, Senin (2/3), mengakui ada kekurangan dalam prosedur kunjungan tersebut. “Dan kami juga mungkin ada kesalahan. Sidak ini sebenarnya surat tak bersurat pun bisa juga,” ujar dia.
Pernyataan itu memantik tanda tanya. Sebab, secara kelembagaan, sidak DPRD lazimnya dilengkapi surat tugas atau pemberitahuan resmi sebagai dasar administrasi dan legitimasi kunjungan, apalagi menyangkut objek vital dan isu sensitif seperti dugaan limbah B3.
Arlon menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjaga iklim investasi di Batam. Namun ia juga menilai ada sikap yang kurang kooperatif dari pihak perusahaan saat kunjungan berlangsung.
“Ada sisi salah perusahaan juga. Kenapa sekuriti tidak kooperatif? Ibarat tamu, ya suruh masuk dulu lah. Kita tahu ada kantor di situ, kita bisa duduk sambil koordinasi siapa yang berwenang,” katanya.
Menurut Arlon, tiga hari sebelum sidak dilakukan, pihaknya menerima laporan masyarakat dan kiriman video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penimbunan limbah B3. Atas dasar itu, ia bersama rekan-rekannya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kita ada video adanya penimbunan itu. Kita turun ingin memastikan ada tidaknya,” ujarnya.
Namun, setelah dikonfirmasi, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Arlon menyebut perusahaan mengklaim lokasi yang dipersoalkan merupakan lahan milik mereka yang sudah lama tidak digarap.
“Katanya itu tanah mereka dan sudah lama tidak diolah. Ada juga informasi banyak warga mengambil sisa-sisa potongan besi di sana,” jelasnya.
Di sisi lain, publik menyoroti langkah DPRD yang turun tanpa surat resmi. Dalam fungsi pengawasan, Komisi III membidangi infrastruktur, pembangunan, lingkungan hidup, dan perizinan, sektor yang memang relevan dengan isu reklamasi maupun limbah B3. Namun prosedur yang tidak lengkap dinilai justru melemahkan posisi lembaga legislatif itu sendiri
Menanggapi polemik tersebut, Arlon memastikan pihaknya akan kembali melakukan sidak pada Selasa (3/2) dengan prosedur yang lebih lengkap.
“Besok kita pastikan. Surat sudah kita turunkan dan disetujui pimpinan DPRD,” tegas dia
Langkah sidak ulang ini menjadi ujian bagi DPRD Batam: apakah pengawasan dilakukan secara profesional dan terukur, atau sekadar respons reaktif atas laporan yang belum diverifikasi menyeluruh.
Di tengah upaya menjaga investasi dan stabilitas industri di Tanjung Uncang, transparansi dan ketegasan prosedur menjadi kunci. Sebab, pengawasan tanpa administrasi yang jelas berpotensi menimbulkan tafsir liar, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi wibawa lembaga pengawas itu sendiri.(*)



