
batampos – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, meminta operator kapal feri rute Batam-Singapura tak menaikkan tarif perjalanan secara berlebihan setelah pemberlakuan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
Sebelumnya, harga tiket sekali jalan berada pada kisaran Rp450 ribu hingga Rp530 ribu. Setelah diberlakukannya fuel surcharge, tarif perjalanan diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp515 ribu hingga Rp595 ribu per penumpang.
Sejumlah operator feri seperti seperti Majestic Fast Ferry, Batam Fast Ferry, Sindo Ferry, dan Horizon Fast Ferry, mulai memberlakukan biaya tambahan tersebut sejak 12 Maret 2026.
Penumpang yang berangkat dari pelabuhan di Indonesia, seperti seperti Batam Centre Ferry Terminal, Sekupang Ferry Terminal, dan Tanjung Pinang Ferry Terminal, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp65 ribu per orang.
Baca Juga: Ke Singapura Makin Mahal
Sementara itu, penumpang yang berangkat dari Singapura melalui HarbourFront Centre dan Tanah Merah Ferry Terminal, dikenakan tambahan biaya sebesar 6 dolar Singapura per penumpang.
Pihak operator kapal sempat menyebut, bahwa kebijakan itu diterapkan untuk menutupi kenaikan biaya operasional yang dipicu oleh lonjakan harga bahan bakar di pasar global. Biaya tambahan itu berlaku untuk seluruh jenis tiket, baik sekali jalan maupun pulang-pergi, dan dibayarkan saat pembelian tiket atau ketika penumpang mengambil boarding pass.
Ansar mengatakan, kenaikan tarif masih dapat dipahami apabila dipicu oleh peningkatan biaya operasional yang tidak dapat dihindari. Namun, operator diharapkan tetap memperhitungkan kemampuan masyarakat.
“Kalau memang mengharuskan naik dan tidak bisa dihindari, yang penting mereka bisa mengatur batas kenaikan itu. Jangan memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan besar,” katanya, Jumat (13/3) kemarin.
Pemprov Kepri, kata Ansar, akan lebih dulu memeriksa informasi terkait kenaikan biaya perjalanan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Saya coba cek dulu apa kira-kira pengaruhnya. Informasinya karena harga minyak dunia,” ujarnya.
Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengintervensi kebijakan tarif yang ditetapkan oleh operator feri. Meski demikian, Pemprov Kepri akan melakukan pemantauan agar kenaikan biaya perjalanan tetap berada dalam batas yang wajar.
Apabila kebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap masyarakat, pemerintah daerah berencana memanggil para operator untuk membahas persoalan tersebut.
“Nanti kita pastikan dulu. Kalau memang terjadi, kita panggil para pelaku usahanya seperti beberapa waktu lalu,” kata dia. (*)



