
batampos – Kebakaran hebat melanda pemukiman rumah liar (ruli) di kawasan Pantai Stress, Jalan Duyung RT 03 RW 06, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (15/3) siang. Sedikitnya 12 unit rumah warga hangus dilalap api dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.10 WIB tersebut.
Api diketahui dengan cepat membesar dan merambat ke rumah-rumah warga yang berdiri berdempetan di kawasan padat tersebut. Kondisi bangunan yang sebagian besar terbuat dari material mudah terbakar membuat kobaran api dengan cepat menjalar dari satu rumah ke rumah lainnya.
Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah melalui personel yang turun ke lokasi, Ipda Fadhlan mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga sekitar yang melihat kobaran api dari salah satu rumah di kawasan tersebut.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan kepada Ketua RT setempat. Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada pemilik rumah yang berada di sekitar lokasi sekaligus dilaporkan ke layanan darurat 110 agar petugas segera turun melakukan penanganan.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Batu Ampar langsung menuju lokasi kejadian. Bersama warga, petugas sempat melakukan upaya pemadaman awal menggunakan selang air serta ember guna mencegah api semakin meluas.
Sekitar pukul 11.30 WIB, dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan proses pemadaman. Api akhirnya berhasil dijinakkan tidak lama setelah petugas damkar melakukan penyemprotan ke titik-titik api.
“Benar ada kebakaran. Sekitar 10 menit setelah mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi, api berhasil dipadamkan,” ujar Fadhlan saat dikonfirmasi.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut menyebabkan kerugian materiil bagi warga. Sebanyak 12 unit rumah di kawasan ruli tersebut dilaporkan hangus terbakar. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran, meski dari informasi awal diduga dipicu korsleting listrik dari salah satu rumah warga. Lokasi kejadian juga telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(*)



