Jumat, 27 Maret 2026

Disparitas Vonis Kasus Sabu 1,9 Ton Diuji Dalam Banding

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3). Foto:Azis Maulana

batampos – Perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang menjerat enam awak kapal tanker MT Sea Dragon belum mencapai titik akhir. Putusan Pengadilan Negeri Batam kini diuji di tingkat banding, setelah jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa sama-sama menempuh langkah hukum lanjutan.

Di satu sisi, jaksa mengajukan banding karena menilai putusan hakim belum mencerminkan tuntutan yang diajukan sebelumnya. Di sisi lain, tim pembela menyiapkan kontra memori banding, seraya mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim tingkat pertama.

Penasihat hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm, Capt. Benhauser Manik, yang mewakili tiga terdakwa—Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan—mengatakan pihaknya telah menyusun jawaban atas memori banding jaksa. Koordinasi dilakukan dengan tim di Jakarta untuk memperkuat argumentasi.

“Kami sedang menyiapkan kontra memori banding. Kami juga akan menghadirkan ahli tambahan, termasuk pelaut dan nahkoda senior, agar perkara ini bisa dilihat lebih cermat dan objektif,” ujar Benhauser, Kamis, (26/3).

Baca Juga: Bulog Salurkan 90,9 Ton Beras dan 18 Ribu Liter Minyak untuk 4.545 Penerima Bantuan di Batam

Menurutnya kehadiran ahli pelayaran penting untuk menjelaskan aspek teknis mengenai peran dan tanggung jawab awak kapal—unsur yang dinilai belum tergali secara utuh dalam persidangan sebelumnya. Tim hukum kini menyeleksi sejumlah kandidat ahli yang dinilai kompeten.

Langkah ini diambil setelah jaksa tetap mempertahankan tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.

“Semua tetap dituntut mati. Kami akan terus mengumpulkan bahan agar fakta peristiwa ini diuji secara objektif,” katanya.

Dalam memori banding yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, terutama dalam mengaitkan fakta dengan unsur pidana yang didakwakan.

Salah satu titik krusial adalah penerapan unsur “pemufakatan jahat” dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut tim pembela, konstruksi tersebut tidak didukung alat bukti yang sah.

Mereka berpendapat tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan atau persekongkolan di antara para terdakwa untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Dalam persidangan, justru terungkap bahwa kendali operasional kapal dan arus informasi berada pada pihak lain, yakni seorang buronan bernama Jacky Tan bersama terdakwa Weerapat Phongwan.

Baca Juga: PJU Mati Total di Seibeduk, Bikin Pengendara Waswas

Hal ini menjadi dasar bagi tim penasihat hukum untuk menilai bahwa klien mereka tidak memiliki posisi dominan dalam perkara tersebut.

Mereka juga menilai putusan tingkat pertama belum mempertimbangkan secara proporsional peran masing-masing terdakwa.

Sorotan juga diarahkan pada disparitas hukuman. Dalam perkara yang sama, anak buah kapal Fandi Ramadhan—yang disebut turut mengangkut narkotika di kamar mesin—hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Perbedaan ini, menurut tim pembela, berpotensi mencederai rasa keadilan.

Atas dasar itu, para terdakwa melalui memori banding memohon agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 9 Maret 2026, serta memulihkan hak dan kedudukan mereka.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam memastikan telah mengajukan banding terhadap seluruh terdakwa. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan langkah itu diambil karena putusan hakim dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa.

“Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa atau seluruhnya,” ujar Priandi.

Sejak mencuat, perkara ini menyedot perhatian luas. Selain karena besarnya barang bukti—hampir dua ton sabu—putusan majelis hakim juga menjadi sorotan karena perbedaan hukuman yang tajam.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kapten kapal Hasiholan Samosir, chief officer Richard Halomoan Tambunan, dan warga negara Thailand Weerapat Phongwan. Sementara itu, Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara, Leo Chandra Samosir 15 tahun penjara, dan Fandi Ramadhan lima tahun penjara.

Disparitas ini kembali memantik dalam penanganan perkara narkotika dalam menjaga konsistensi dalam menjatuhkan hukuman atas kejahatan yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.(*)

UPDATE