Kamis, 2 April 2026

BPKB Bisa Diagunkan untuk Dana Bergulir, Peminatnya Semakin Ramai dan Realisasi Sudah Rp750 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Salah satu UMKM di Batam yang mendapatkan dana bergulir dari Pemko Batam.

batampos – Program dana bergulir yang dikelola Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) kian diminati pelaku usaha mikro. Sejak awal 2026, kebijakan baru berupa kemudahan agunan menggunakan BPKB kendaraan roda empat mulai berdampak pada meningkatnya minat masyarakat.

Hingga akhir Maret 2026, penyaluran dana bergulir telah mencapai Rp750 juta yang dimanfaatkan oleh tujuh pelaku usaha mikro di Kota Batam. Selain itu, terdapat dua pelaku usaha lain yang masih dalam proses verifikasi dengan total pengajuan mencapai Rp185 juta.

Kepala Dinas KUKM Kota Batam, Salim, mengatakan tren permohonan pinjaman mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan sebelumnya. Hal ini seiring dengan kebijakan relaksasi agunan yang memberikan alternatif selain sertifikat rumah atau tanah.

“Awal tahun ini sudah mulai ramai masyarakat yang memanfaatkan dana bergulir. Dengan adanya kemudahan agunan, kami melihat minat pelaku usaha meningkat, dan ini berpotensi mendorong realisasi pinjaman lebih besar sepanjang 2026,” ujar Salim, Selasa (1/4).

Menurutnya, kebijakan penggunaan BPKB mobil sebagai jaminan menjadi solusi bagi pelaku usaha yang sebelumnya kesulitan mengakses pinjaman karena tidak memiliki aset berupa tanah atau rumah. Namun demikian, Pemko Batam tetap menerapkan batasan, yakni kendaraan yang dijadikan agunan maksimal berusia lima tahun.

“Kami mempertimbangkan penyusutan nilai kendaraan yang cukup cepat, sehingga dibatasi hanya untuk mobil keluaran lima tahun terakhir,” jelasnya.

Dari sisi mekanisme, pengikatan jaminan juga disesuaikan dengan jenis agunan. Untuk sertifikat tanah atau rumah dilakukan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam. Sementara untuk jaminan BPKB mobil, menggunakan akta jaminan fidusia yang didaftarkan ke Kementerian Hukum.

Dengan kebijakan ini, pelaku usaha kini memiliki dua opsi jaminan yang lebih fleksibel, sehingga akses terhadap pembiayaan menjadi semakin terbuka.

Adapun sektor usaha yang memanfaatkan dana bergulir cukup beragam, mulai dari usaha makanan dan minuman, sembako hingga produk kesehatan. Pemko Batam memberikan plafon pinjaman hingga Rp150 juta dengan bunga tetap (flat) sebesar 4 persen per tahun dan tenor maksimal lima tahun.

“Bunga ini relatif ringan dibandingkan pinjaman konvensional. Harapannya pelaku usaha bisa berkembang tanpa terbebani cicilan yang tinggi,” tambah Salim.

Selain kemudahan akses, Pemko Batam juga memperkuat sistem pendampingan guna menekan risiko kredit macet. Dinas KUKM secara rutin memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada penerima pinjaman, terutama dalam pengelolaan usaha dan keuangan.

Program dana bergulir ini diharapkan menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi mikro di Kota Batam serta memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha kecil.

“Dengan dukungan pembiayaan yang mudah dan terjangkau, kami optimistis sektor usaha mikro di Batam bisa tumbuh lebih kuat sepanjang 2026,” tutupnya.(*)

UPDATE