
batampos – Kecanduan judi online membuat seorang karyawan tempat hiburan malam di wilayah Bengkong, Batam, nekat menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Pria berinisial NC itu kini harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap usai sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
NC ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah masuk dalam daftar pencarian sejak 10 Desember 2025. Selama hampir empat bulan pelariannya, polisi terus melakukan penelusuran hingga akhirnya keberadaan tersangka berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan pada Selasa (29/4).
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan tersangka merupakan pegawai yang dipercaya perusahaan untuk mengelola uang hasil operasional usaha setiap malam. Dalam tugasnya, NC bertanggung jawab menghitung pemasukan serta membelanjakan kebutuhan usaha yang habis pada keesokan harinya.
“Pelaku ini diberikan kepercayaan oleh perusahaan untuk menghitung sekaligus membawa uang hasil usaha. Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Apriadi.
Menurut penyelidikan polisi, modus yang dilakukan tersangka terbilang sederhana namun merugikan perusahaan dalam jumlah besar. Setelah melakukan pembelanjaan kebutuhan operasional, sisa uang dari total pemasukan malam hari tidak disetorkan kembali, melainkan digunakan untuk bermain judi online.
Aksi tersebut dilakukan secara berulang selama empat hari berturut-turut tanpa menimbulkan kecurigaan awal dari pihak manajemen. Dari hasil pemeriksaan sementara, total uang perusahaan yang digelapkan tersangka mencapai sekitar Rp230 juta.
Setelah mengetahui adanya selisih keuangan, pemilik tempat hiburan malam itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke Lombok untuk menghindari tanggung jawab hukum.
“Kurang lebih empat bulan kami melakukan pencarian. Tersangka akhirnya berhasil kami amankan di Lombok dan saat ini sudah kami bawa ke Batam untuk ditahan di Polsek Bengkong,” kata Apriadi.
Kini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain, sementara tersangka dijerat dengan perkara penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara.(*)

