
batampos – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang perempuan di Kota Batam menghebohkan warga Bengkong. Pelaku berinisial TAP (26), yang diketahui bekerja di kawasan Kampung Bule Batam, nekat menggasak motor milik teman kosnya sendiri di Apartemen Happy Green Town, Bengkong Laut.
Ironisnya, pelaku dan korban bukan hanya tinggal dalam satu lingkungan kos, tetapi juga bekerja di tempat yang sama. Kedekatan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan awal dari korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya dua hari sebelumnya, yakni pada Rabu, 22 April 2026, saat hendak keluar dari tempat tinggalnya.
Korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 5682 RJ miliknya telah hilang dari area parkir kos. Padahal, kendaraan tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang, sehingga kecil kemungkinan dicuri oleh orang luar tanpa akses.
Kecurigaan korban mulai mengarah setelah memeriksa rekaman CCTV di area kos. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa pelaku pencurian adalah orang yang dikenalnya sendiri, yakni TAP, yang selama ini tinggal dan bekerja bersamanya.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Ia mengambil kunci motor korban dari tempat biasa korban meletakkannya, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
“Saat pelaku membawa motor korban, ia juga mengemasi barang-barangnya dengan travel bag dan langsung pergi tanpa kembali lagi,” ungkap Apriadi, Selasa (5/5).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 19.34 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.
Bergerak cepat, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap pelaku di kawasan Bengkong Harapan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, TAP dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

