
batampos – BPJS Ketenagakerjaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan pekerja informal di lingkungan sekitar, mulai dari asisten rumah tangga (ART), pengemudi ojek, nelayan, hingga pedagang kecil.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Workshop Proteksi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender di Perusahaan yang digelar Federasi Lomenik KSBSI di Hotel Aston Gideon, Batam, pada 9–10 Mei 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai perlindungan tenaga kerja, penerapan K3, hingga pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau sektor informal masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Menurutnya, masih banyak pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Selama ini masyarakat sering menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja perusahaan. Padahal pekerja informal juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun jaminan hari tua,” ujarnya.
Dalam workshop tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa iuran program bagi pekerja informal relatif terjangkau, namun memiliki manfaat perlindungan yang besar bagi pekerja dan keluarganya.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh elemen masyarakat, serikat pekerja, perusahaan, dan komunitas untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan pekerja informal.
Selain membahas program perlindungan tenaga kerja formal dan informal, kegiatan itu juga mengangkat isu identifikasi risiko kerja dan penghapusan kekerasan berbasis gender di tempat kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali. (*/adv)

