Jumat, 15 Mei 2026

Polisi Bongkar Eksploitasi Anak di Hotel Penuin, WN Malaysia Ditangkap

Berita Terkait

Jajaran Polresta Barelang menunjukan barang bukti kasus eksploitasi anak saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5). Foto:Eusebius

batampos – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Lubukbaja, Batam. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi seksual terhadap korban berusia 16 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5), oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian. Polisi menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak.

Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial P, 41, mendapat pengakuan dari korban berinisial SCA, 16, mengenai peristiwa yang dialaminya. Dari hasil penyelidikan, korban diduga menjadi korban eksploitasi seksual yang melibatkan seorang pria warga negara Malaysia serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban diajak ABH berinisial BSK untuk bertemu dengan seorang pria dewasa berinisial SWH, 45. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp sebelum korban diarahkan menuju Hotel Penuin di Kecamatan Lubukbaja.

Baca Juga: Belasan Warga Batuampar Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Kepri

“Korban kemudian diarahkan menuju Hotel Penuin dan masuk ke kamar nomor 373 yang telah disiapkan tersangka,” ujar Debby dalam konferensi pers tersebut.

Di hotel itu, korban diduga mengalami perbuatan senonoh oleh tersangka SWH dengan imbalan sejumlah uang. Polisi menyebut uang tersebut digunakan untuk membayar penginapan, makan, minum, dan kebutuhan lainnya. Dari hasil pendalaman, penyidik menduga praktik eksploitasi dilakukan melalui komunikasi digital yang telah direncanakan sebelumnya.

Setelah menerima laporan, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SWH, ABH berinisial BSK, korban, serta beberapa orang lainnya di Hotel Penuin Kota Batam.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan pihak terkait untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Debby.

Baca Juga: Kejari Batam Hentikan Perkara Persetubuhan Anak Lewat Deponering

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, satu lembar kuitansi hotel, satu buah flashdisk, dan pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana. Selain itu, barang bukti digital dan hasil visum et repertum juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang masih terus dikembangkan penyidik.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak panjang terhadap korban.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Anggoro. (*)

UPDATE

Play sound