Kamis, 11 Juni 2026

Korupsi K3 di Kemnaker, KPK Dalami Dugaan Setoran dari Batam

Berita Terkait

Ilustrasi pelatihan K3. KPK masih mendalami dugaan praktik setoran uang pelicin dalam pengurusan sertifikat K3 oleh sejumlah perusahaan di Batam. Foto: chatgpt

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Dalam pengembangan perkara tersebut, tiga perusahaan asal Batam diduga rutin menyetor uang miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kemnaker sejak 2019 hingga 2025.

Tiga perusahaan yang disebut dalam proses penyidikan yakni PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), PT Tachi Trainindo (TT), dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB). Ketiganya diketahui bergerak di bidang pelatihan, sertifikasi, dan jasa terkait K3 di Kota Batam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari ketiga perusahaan tersebut untuk mendalami aliran dana dalam pengurusan sertifikasi K3.

Baca Juga: Bank Danus Resmikan Danus Tower

“Untuk keterangan para saksi, pada prinsipnya untuk membantu penyidik,” ujar Budi, Minggu (17/5) malam.

Menurut dia, penyidik saat ini masih mendalami adanya dugaan permintaan dan pemberian uang tidak sah dalam proses pembinaan, pelatihan hingga penerbitan sertifikat K3. Uang tersebut diduga diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening tertentu yang telah ditentukan oknum pejabat terkait.

“Penyidik masih mengungkap perkara ini menjadi terang,” katanya.

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Dari perkara awal tersebut, KPK kemudian mengembangkan penyidikan hingga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk sejumlah perusahaan penyedia jasa K3.

“Untuk perkembangannya akan kita informasikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Bidik Unsur Pidana Siber

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang dan Sunardi Manampiar Sinaga. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta menikmati aliran dana dari pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

KPK menyebut total dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Nilai itu diperkirakan masih dapat bertambah seiring pendalaman penyidikan dan penelusuran aliran dana kepada pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. (*)

UPDATE