Sabtu, 23 Mei 2026

Enam Tersangka Ledakan Kapal Federal II Ditahan, WN Korea Selatan Jadi Tahanan Kota

spot_img

Berita Terkait

Korban ledakan kapal tanker Federal II di PT ASL Shipyard saat dievakuasi.

batampos — Kejaksaan Negeri Batam menahan enam tersangka kasus ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan penyidik Polresta Barelang dalam proses tahap II, Jumat, (22/5).

Satu tersangka warga negara Korea Selatan, Kim Dong Gyun, tidak ditahan di rumah tahanan negara dan menjalani tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan dengan menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. “Sudah tahap II hari ini, para tersangka bersama barang bukti ,” kata Priandi.

Menurut dia, enam tersangka langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Negara setelah proses pelimpahan selesai. Mereka ialah Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.

Sementara itu, Kim Dong Gyun hanya dikenakan tahanan kota. Kejaksaan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang disebut masih dalam masa pemulihan pascaoperasi dan telah lanjut usia.

“Untuk yang tahanan kota pertimbangannya yang bersangkutan sedang sakit, masa pascaoperasi, dan sudah tergolong lansia,” ujar Priandi.

Dalam perkara ini, ketujuh tersangka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selama proses penyidikan di kepolisian, para tersangka sebelumnya tidak ditahan. Penyidik hanya menerapkan wajib lapor dan pencekalan, terutama terhadap tersangka warga negara asing.

Kasus ini bermula dari ledakan kapal Federal II yang terjadi saat proses perbaikan di area galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batuaji, pada 15 Oktober 2025.

Ledakan tersebut menewaskan 14 pekerja subkontraktor dan menyebabkan belasan pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Penyidik menetapkan para tersangka dari unsur manajemen perusahaan, mulai dari tingkat manajerial hingga bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta dokumen terkait prosedur keselamatan kerja di lokasi kejadian.(*)

ReporterAzis Maulana
spot_img

UPDATE

Play sound