
batampos– Polresta Barelang gelar konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5). Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepulauan Riau Anom Wibowo dan turut disaksikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sanjaya. Hadir pula mendampingi jajaran Polresta Barelang, Waka Polresta Barelang Fadli Agus.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan bahwa Polda Kepri akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga memiliki keputusan hukum tetap. Menurutnya, program BGN merupakan program nasional yang harus dijaga bersama agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
“Dua titik SPPG yang dipermasalahkan berada di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja. Kami dari Polda akan mengawal perkara ini sampai berkeputusan hukum. Program BGN ini merupakan program nasional yang harus didukung,” tegas Anom Wibowo di hadapan awak media.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menegaskan pihaknya turun langsung melakukan pengawasan serius terhadap seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik SPPG di berbagai daerah. Ia menyebut program MBG ditujukan untuk jutaan anak Indonesia sehingga tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik penipuan maupun modus penjualan titik lokasi yang belum memiliki kepastian.
“Kami turun gunung mengawasi secara serius. Program yang baik yang diselenggarakan pemerintah untuk jutaan anak-anak jangan dikotori oleh oknum yang memanfaatkan penjualan titik yang sudah diverifikasi atau modus apa pun,” ujar Sony Sanjaya.
Ia juga meminta dukungan penuh jajaran Polri untuk mengawasi program tersebut secara ketat. Menurutnya, sebelumnya kasus serupa juga telah ditemukan di wilayah lain dan pelakunya sudah diamankan. Setelah Batam, pihaknya akan melakukan pengawasan ke daerah lain guna memastikan tidak ada proses pembayaran dalam tahapan verifikasi maupun pengajuan SPPG.
“Kami hanya ingin memastikan tidak ada proses pembayaran dalam proses verifikasi pengajuan SPPG. Kita pastikan program MBG ini berjalan dengan baik. Tolong diawasi bersama-sama,” tambahnya.
Di sisi lain, Waka Polresta Barelang AKP Fadli Agus menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial Hn yang mengaku menjadi korban penipuan pembelian dua titik SPPG pada Maret 2026. Kedua titik itu masing-masing berada di Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai transaksi mencapai Rp200 juta per titik.
“Pelapor merasa tertipu setelah membeli dua titik SPPG yang dijual oleh mantan pekerja yayasan kepada pihak lain. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp400 juta,” jelas Fadli Agus.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut terdapat dua orang terlapor berinisial Am dan RD. RD disebut menerima kuasa penjualan titik lokasi yang telah diajukan yayasan dan masih dalam tahap verifikasi, kemudian memberikan mandat kepada Am untuk melakukan penjualan kepada pihak lain dalam hal ini pelapor tadi. Namun dalam prosesnya, penjualan tersebut diduga bermasalah hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolresta Barelang.
Saat ini, penyidik Polresta Barelang masih melakukan pengumpulan barang bukti dan berencana menggelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Selain para terlapor, pihak yayasan yang berkaitan dengan pengajuan titik SPPG juga akan dimintai keterangan sebagai saksi guna mendalami dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.(*)



