
batampos – Dalam beberapa hari terakhir, warga dan nelayan di Kecamatan Belakang Padang mengeluhkan kelangkaan Pertalite yang mengganggu aktivitas transportasi laut dan kegiatan melaut.
Kelangkaan BBM tidak hanya dirasakan masyarakat di daratan pulau, tetapi juga nelayan kecil yang bergantung pada Pertalite untuk operasional harian.
Sejumlah nelayan mengaku kesulitan memperoleh bahan bakar setelah distribusi dari Batam dan pasokan ke SPBU Kampak di Pulau Sekilak tersendat.
SPBU Kampak selama ini menjadi salah satu titik utama penyaluran BBM subsidi bagi masyarakat pesisir dan nelayan di pulau-pulau terluar Batam. Nelayan biasanya membawa kapal langsung ke lokasi untuk melakukan pengisian bahan bakar.
Fasilitas tersebut dikelola PT Bukit Kamsiri Indah, perusahaan penyalur energi yang melayani kebutuhan BBM di kawasan hinterland Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto, mengatakan distribusi BBM subsidi bagi nelayan memang diatur melalui mekanisme surat rekomendasi sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menurut dia, kewenangan penerbitan rekomendasi tidak hanya berada di DKP, tetapi juga melibatkan instansi lain, termasuk Dinas Perhubungan.
“Untuk nelayan dengan kapal sampai 5 GT, rekomendasi diterbitkan pemerintah kota atau kabupaten sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023,” kata Yudi.
Ia menjelaskan kapal nelayan berukuran 1 hingga 5 gross ton menjadi kewenangan pemerintah kota atau kabupaten, sedangkan kapal berukuran 5 hingga 30 gross ton berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Adapun rekomendasi BBM subsidi untuk kapal transportasi penumpang, termasuk trayek Batam–Belakang Padang, diterbitkan Dinas Perhubungan. “Kasus yang ditangkap Polda dan Polres kemarin rekomendasinya dari Dishub,” ujar Yudi.
Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 5 ribu kapal nelayan kecil di Batam. Namun hanya sekitar seribu kapal yang memiliki dokumen lengkap untuk memperoleh rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Syarat utama penerbitan rekomendasi, kata Yudi, adalah kepemilikan Pas Kecil dari Syahbandar serta Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diterbitkan pemerintah provinsi.
DKP, menurut dia, tidak dapat menerbitkan rekomendasi tanpa dokumen tersebut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau tidak ada TDKP, kami tidak berani mengeluarkan rekomendasi karena bisa menimbulkan persoalan hukum,” kata dia.
Yudi mengakui prosedur administrasi itu masih menjadi kendala bagi sebagian nelayan kecil yang belum melengkapi legalitas kapalnya. Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat memang terdampak beberapa hari terakhir. Kami juga sudah rapat dengan pemerintah kota untuk mencari solusi terkait rekomendasi BBM bagi nelayan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai kelangkaan BBM dan mekanisme rekomendasi bagi transportasi laut penumpang di Belakang Padang.
Di sisi lain, pengelola SPBU Kampak di Pulau Sekilak, Sabry, mengatakan distribusi Pertalite mulai kembali normal sejak Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut dia, sebanyak 241 kiloliter Pertalite telah masuk ke SPBU tersebut.
“Memang tiga hari sebelumnya sempat langka. Sekarang stok sudah aman,” kata Sabry.
Ia menjelaskan keterlambatan distribusi dari Terminal BBM Tanjung Uban menjadi penyebab utama tersendatnya pasokan dalam beberapa hari terakhir. “Ini karena antrean distribusi saja,” ujarnya.
Menurut Sabry, penyaluran BBM yang tersedia kini diprioritaskan bagi masyarakat dan nelayan yang memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.(*)



