
batampos – Minat masyarakat memanfaatkan layanan penyembelihan hewan kurban di UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Batam meningkat pada Iduladha 1447 Hijriah. Bahkan, kuota layanan yang dibuka selama empat hari penuh sejak Hari Raya Iduladha hingga hari tasyrik telah habis dipesan.
Kepala UPTD RPH Kota Batam, Leny Hermayanti, mengatakan seluruh jadwal pelayanan penyembelihan hewan kurban pada 27 hingga 30 Mei 2026 sudah penuh sejak beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah pendaftaran sudah penuh untuk pelayanan empat hari, mulai Hari Raya Iduladha sampai hari tasyrik,” ujarnya.
Baca Juga: Sampah di Botania 1 Belum Diangkut, Warga Terpaksa Buang ke Lokasi Lain
Ia menjelaskan, tingginya minat masyarakat tidak terlepas dari fasilitas modern dan jaminan produk ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) yang diberikan RPH Kota Batam. Seluruh hewan kurban yang masuk akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah penyembelihan oleh dokter hewan pemerintah.
Selain itu, proses penyembelihan dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang telah tersertifikasi dan memahami syariat penyembelihan halal.
“Tahun ini total hewan kurban yang terdaftar sebanyak 36 ekor sapi dan 36 ekor kambing untuk empat hari pelayanan,” katanya.
Menurut Leny, informasi pembukaan layanan penyembelihan kurban mulai disosialisasikan sejak 30 April melalui media sosial dan WhatsApp. Antusiasme masyarakat cukup tinggi hingga seluruh slot pelayanan cepat terisi.
Untuk biaya pelayanan, RPH mengenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Retribusi sapi Rp125 ribu dan kambing Rp40 ribu. Itu sudah termasuk pemeriksaan antemortem, postmortem, dan penyembelihan oleh Juleha,” jelasnya.
Selain layanan penyembelihan, RPH juga menyediakan jasa tambahan berupa pengarkasan hingga pencincangan dan pengemasan daging. Tarif layanan tambahan tersebut bervariasi mulai Rp250 ribu hingga Rp1,3 juta tergantung jenis pelayanan.
Baca Juga: Langgar Keselamatan Berlalu Lintas, Polisi Tindak 2 Truk di Jalan Protokol
Meski demikian, masyarakat juga diperbolehkan membawa tenaga kerja sendiri untuk proses pencincangan di area RPH tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Kami siapkan tempat dan perlengkapan seperti masker, penutup kepala, sarung tangan, dan celemek secara gratis,” katanya.
Leny menambahkan, keberadaan dokter hewan pemerintah dan Juleha tersertifikasi menjadi nilai lebih bagi masyarakat yang ingin memastikan proses penyembelihan berjalan sesuai standar kesehatan dan syariat Islam.
Namun ia mengakui, belum seluruh masjid di Batam menggunakan Juleha tersertifikasi karena keterbatasan jumlah tenaga dan biaya pelatihan.“Sebagian besar penyembelihan di masjid masih dilakukan oleh ustaz atau imam masjid yang memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam,” ujarnya. (*)



