
batampos – Pemerhati kepolisian, Poengky Indarti, menyatakan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan seorang anggota Polri, Briptu Johan alias Apek dalam kasus penyelundupan 50 cartridge vape asal Malaysia yang diduga mengandung etomidate melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Poengky menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kasus tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan apabila benar ada anggota Polri yang terlibat dalam dugaan penyelundupan vape yang mengandung etomidate. Kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas institusi dan keselamatan masyarakat,” ujarnya, Kamis (4/6).
Baca Juga: Bawa Vape Etomidate dari Malaysia, Briptu Johan Terancam Pidana dan Etik
Di sisi lain, mantan Komisioner Kompolnas itu mengapresiasi langkah cepat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang berhasil mendeteksi dan mengamankan penumpang yang dicurigai membawa barang ilegal tersebut.
“Saya mengapresiasi kesigapan Tim P2 Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang sehingga dugaan tindak pidana ini dapat terungkap,” katanya.
Poengky juga mendukung langkah tegas Kapolda Kepri yang telah memerintahkan Kapolres Karimun untuk menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Briptu Johan.
Menurutnya, penanganan perkara harus mengedepankan prinsip profesionalisme dan didukung metode scientific crime investigation guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kasus ini harus diproses tuntas, profesional, dan transparan. Penyidik perlu menggunakan pendekatan scientific crime investigation untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Poengky menilai sejumlah ketentuan pidana dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, mulai dari pasal terkait penyelundupan, dugaan peredaran zat berbahaya, hingga pemberatan pidana karena pelaku merupakan anggota Polri. Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyidik harus berupaya membongkar jaringan yang diduga terlibat dan tidak berhenti pada satu orang tersangka.
“Penyidik harus mengungkap jaringan di belakangnya karena tidak mungkin bekerja sendiri. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota Polri lainnya, harus diproses tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain proses pidana, Poengky menilai Briptu JO juga harus menjalani proses kode etik profesi Polri. Jika nantinya terbukti bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dinilai layak diterapkan.
Tak hanya itu, ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung yang bersangkutan guna mengevaluasi pelaksanaan pengawasan melekat terhadap anggota.
“Pengawasan pimpinan terhadap anggota juga perlu dievaluasi. Atasan langsung harus diperiksa untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan,” katanya.
Poengky berharap penanganan yang tegas dan transparan dapat memberikan efek jera, sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera, memperkuat kepercayaan publik, serta menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum,” pungkasnya. (*)



