
batampos – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di Kota Batam. Meski berbagai operasi penindakan terus dilakukan, rokok tanpa pita cukai resmi masih ditemukan beredar di sejumlah wilayah. Kondisi ini mendorong Bea Cukai Batam untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk komitmen melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat sedikitnya 11 Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait barang kena cukai hasil tembakau. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal yang diduga akan dipasarkan di wilayah Batam maupun daerah lainnya.
Salah satu pengungkapan dilakukan di Perairan Pulau Citlim ketika petugas patroli laut menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang dicurigai mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan. Dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 380.800 batang rokok tanpa pita cukai yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Penindakan lainnya terjadi di Perairan Tanjung Piayu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat. Menurutnya, pelanggaran di bidang cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena pelaku usaha legal harus bersaing dengan produk yang dijual tanpa memenuhi kewajiban cukai.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung Widodo.
Meski demikian, hasil pantauan di lapangan menunjukkan rokok ilegal masih cukup mudah ditemukan di sejumlah kawasan di Batam. Harga yang relatif murah menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal masih memiliki pasar. Namun di balik harga murah tersebut, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius aparat pengawasan.
Selain penindakan pidana, Bea Cukai Batam juga menerapkan mekanisme Ultimum Remedium (UR) terhadap pelanggaran tertentu. Dalam salah satu kasus, pemilik barang memilih menyelesaikan perkara melalui jalur administratif dan dikenakan sanksi sebesar Rp185,7 juta yang seluruhnya masuk sebagai penerimaan negara.
Agung menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran. “Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat tapi tetap ada efek jera. Keuntungannya tidak sebanding dengan denda, jadi pengusaha biar lebih patuh,” katanya.
Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan patroli laut, pengawasan distribusi, serta penindakan terhadap jaringan pemasok dan penjual rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi serta melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Dengan dukungan masyarakat dan sinergi antarinstansi, upaya menekan peredaran rokok ilegal di Batam diharapkan semakin efektif.(*)

