Jumat, 12 Juni 2026

‎Raih WTP ke-14, Pemko Batam Hadapi Tantangan Kelola APBD Rp4,3 Triliun

Berita Terkait

Unsur pimpinan DPRD Batam bersama Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia, menunjukkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam di DPRD Batam, Rabu (10/6). Foto: Cecep Mulyana

‎batampos – Pemerintah Kota Batam kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Namun, di balik capaian tersebut, Pemko Batam masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah yang wajib dituntaskan, mulai dari menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK hingga menjaga kesehatan fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

‎Hal itu disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (10/6).

‎Menurut Amsakar, opini WTP yang kembali diraih menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara umum telah berjalan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memenuhi ketentuan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian internal yang memadai.

‎”Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali memperoleh opini WTP untuk keempat belas kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Beralih ke Pertalite

Laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau dan diserahkan kepada DPRD Kota Batam serta Pemerintah Kota Batam pada 2 Juni 2026.

‎Amsakar menjelaskan, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bentuk pengakuan bahwa tata kelola keuangan daerah berada pada jalur yang benar.

‎”WTP itu menunjukkan bahwa tata kelola keuangan kita sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual. Secara umum tata kelola keuangan daerah sudah berada di jalur yang benar atau on the track. Karena itu BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Kota Batam selama 14 kali berturut-turut,” katanya.

‎Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

‎”Ini tentu memberikan stimulus bagi kita untuk terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan. Apa yang sudah baik harus terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depan,” ujarnya.

‎Catatan BPK Harus Dituntaskan

‎Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit keuangan, Amsakar menegaskan bahwa predikat WTP tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah bebas dari kekurangan.

‎Ia mengatakan, masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

‎Beberapa catatan tersebut dapat berupa pengembalian kelebihan pembayaran pekerjaan, penyelesaian kewajiban yang belum dibayarkan, penyetoran pajak yang belum dilakukan, hingga pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas.

Baca Juga: Pendaftaran SPMB SMA/SMK Dibuka Hari Ini

‎Selain itu, terdapat pula sejumlah rekomendasi teknis terkait pekerjaan fisik yang harus segera diperbaiki sesuai hasil pemeriksaan auditor.

‎”Mungkin ada kelebihan bayar yang harus ditarik kembali, mungkin ada yang belum dibayar harus kita tuntaskan, mungkin ada pajak yang belum disetor harus segera disetor, atau ada perjalanan dinas yang nilainya melebihi ketentuan sehingga harus dikembalikan. Semua yang menjadi catatan BPK harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

‎Menurut Amsakar, adanya catatan dalam proses audit merupakan hal yang wajar mengingat luasnya cakupan organisasi dan aktivitas pemerintahan yang dikelola Pemko Batam.

‎”Tidak mungkin setiap pemeriksaan bebas dari catatan. Entitas di Pemerintah Kota Batam ini sangat banyak. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh catatan itu segera kita tindak lanjuti. Tetapi secara umum tata kelola keuangan kita sudah berada di jalur yang benar,” katanya.

‎Pendapatan Daerah Capai Rp4,14 Triliun

‎Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, Amsakar memaparkan bahwa target pendapatan daerah Kota Batam ditetapkan sebesar Rp4,29 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp4,14 triliun atau sebesar 96,48 persen.

‎Kontributor terbesar masih berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp2,25 triliun atau 95,29 persen dari target Rp2,36 triliun.

Sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi mencapai Rp1,88 triliun atau 97,92 persen dari target Rp1,92 triliun.

‎Adapun kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah justru melampaui target. Dari target Rp10,58 miliar, realisasinya mencapai Rp10,71 miliar atau sebesar 101,29 persen.

‎Belanja Daerah Tembus Rp4 Triliun

‎Di sisi pengeluaran, Pemko Batam menganggarkan belanja daerah sebesar Rp4,43 triliun pada Tahun Anggaran 2025. Realisasinya mencapai Rp4,006 triliun atau sebesar 90,44 persen.

‎Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp3,19 triliun atau 91,58 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai menyerap Rp1,71 triliun, sedangkan belanja barang dan jasa mencapai Rp1,27 triliun.

‎Selain itu, pemerintah juga merealisasikan belanja hibah sebesar Rp205 miliar, bantuan sosial Rp8,16 miliar, dan subsidi sebesar Rp5,25 miliar.

‎Untuk sektor pembangunan fisik, realisasi belanja modal mencapai Rp797,42 miliar atau 87,61 persen dari total anggaran yang disiapkan. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan jalan, jaringan, gedung, peralatan, serta berbagai aset daerah lainnya.

‎Aset Pemko Batam Naik Jadi Rp13,72 Triliun

‎Berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kota Batam tercatat mencapai Rp13,72 triliun.

‎Nilai tersebut meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang dipengaruhi oleh penambahan aset tetap hasil pembangunan, penerimaan hibah dari pemerintah pusat, serta penyesuaian nilai aset.

‎Sementara itu, total kewajiban atau utang pemerintah daerah tercatat sebesar Rp27,61 miliar. Dengan demikian, nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kota Batam mencapai Rp13,69 triliun.

‎Kekayaan Bersih Bertambah Rp718 Miliar

‎Sepanjang 2025, Pemko Batam juga mencatat kenaikan ekuitas yang cukup signifikan.

‎Jika pada awal tahun nilai ekuitas berada di angka Rp12,97 triliun, maka pada akhir tahun meningkat menjadi Rp13,69 triliun.

‎Artinya, terjadi kenaikan kekayaan bersih daerah sebesar Rp718,62 miliar dalam satu tahun anggaran.

‎Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya saldo kas, aset tetap, dan berbagai aset lainnya yang dimiliki pemerintah daerah.

‎Amsakar menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif kepada DPRD, melainkan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

‎”Laporan ini menjadi instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

‎Ia berharap capaian opini WTP dapat terus dipertahankan sekaligus menjadi pemicu untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di masa mendatang.

‎”Semoga capaian opini WTP ini dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” kata dia. (*)

ReporterM. Sya'ban

UPDATE