Jumat, 12 Juni 2026

Jual Obat Keras Tanpa Izin Edar, Pemilik Toko Obat di Batam Dituntut 18 Bulan Penjara

Berita Terkait

Ilustrasi obat keras. f istimewa

batampos – Praktik penjualan obat keras dan produk kesehatan tanpa izin edar yang berlangsung lebih dari setahun di Batam berujung di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum menuntut Joko Pramono, pemilik Toko Obat Manjur di Sekupang, dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena dinilai terbukti mengedarkan berbagai sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu sore, (10/6).

Sidang berlangsung terbuka di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro dengan terdakwa mengenakan kaus tahanan bernomor 87.

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari mendengarkan pembacaan tuntutan yang menyimpulkan Joko terbukti melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Pramono dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Abdullah di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut disusun berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga pengakuan terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Kuasa hukum Joko meminta waktu satu pekan guna menyiapkan pembelaan tertulis, termasuk pembelaan pribadi terdakwa.

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan Joko menjalankan usaha penjualan berbagai produk farmasi melalui Toko Obat Manjur yang berlokasi di kawasan Ruko Pasar Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024 dan baru terungkap pada Juli 2025 setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa diketahui memperoleh pasokan sejumlah produk kesehatan dari tenaga penjual yang berafiliasi dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF). Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat melalui tokonya.

Dalam persidangan, disebutkan pasokan produk antara lain berasal dari PT United Dico Citas Cabang Batam dan PT Anugrah Argon Medica Cabang Batam.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan ratusan hingga ribuan kemasan obat dan produk kesehatan yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Barang bukti yang disita tidak hanya berupa obat-obatan konvensional, tetapi juga produk kesehatan lain yang menurut jaksa tidak memiliki izin edar atau tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Produk yang ditemukan mencakup obat bahan alam tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, obat kuasi, serta berbagai jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Beberapa nama produk yang disebut dalam persidangan antara lain Pil KB Andalan, Cataflam, Ponstan, Amoxicillin, Amlodipine, Methylprednisolone, Omeprazole, dan Simvastatin. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah produk herbal dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.

Jaksa menilai perbuatan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena obat-obatan tertentu memerlukan pengawasan penggunaan yang ketat untuk menghindari efek samping maupun penyalahgunaan.

Diketahui selama lebih dari satu tahun itu menghasilkan keuntungan sekitar Rp 15 juta bagi terdakwa.

Nilai keuntungan tersebut menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan jaksa dalam menyusun tuntutan. Namun, putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mendengarkan pembelaan terdakwa dan seluruh rangkaian proses persidangan.

Kasus ini menambah daftar perkara di Batam yang berkaitan dengan peredaran produk kesehatan tanpa izin.(*)

Reporterazis maulana

UPDATE