
batampos – Penyidikan kasus dugaan judi online yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) hasil pengungkapan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri terus bergulir. Meski hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan proses hukum telah mengarah pada tahap yang lebih maju.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman secara menyeluruh sebelum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.
“Untuk 24 orang itu, kami belum menetapkan tersangka. Namun proses penyidikan tetap berjalan dan saat ini masih terus didalami,” ujar Arif, Selasa (16/6).
Menurut dia, puluhan WNA tersebut masih berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang karena masih dibutuhkan dalam proses penyidikan. Penyidik harus berhati-hati dalam mengusut perkara tersebut mengingat melibatkan warga negara asing dari berbagai negara.
Arif menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah persoalan bahasa dan koordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA. Setiap proses pemeriksaan maupun pendalaman membutuhkan penerjemah serta komunikasi resmi melalui jalur diplomatik.
“Kami harus bersurat ke kedutaan besar masing-masing negara. Prosesnya tentu membutuhkan waktu karena mereka juga memiliki mekanisme sendiri dalam memberikan balasan dan dukungan terhadap proses penyidikan,” katanya.
Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa para korban yang diduga menjadi sasaran aktivitas perjudian online tersebut. Para korban diketahui berada di luar negeri dan berasal dari beberapa negara di kawasan Asia.
“Korbannya ada dan seluruhnya berada di luar negeri. Kemungkinan besar penyidik yang akan berangkat untuk meminta keterangan mereka,” ungkap Arif.
Ia menyebutkan, keterangan para korban menjadi salah satu unsur penting yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka.
“Kalau seluruh keterangan dan alat bukti sudah lengkap, termasuk dari korban, tentu akan ada langkah lanjutan untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.
Selain memeriksa para WNA, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah warga negara Indonesia (WNI). Salah satunya merupakan pemilik ruko yang digunakan sebagai lokasi operasional aktivitas tersebut.
“Kami sudah memeriksa warga negara Indonesia yang berkaitan dengan tempat yang digunakan. Pendalaman masih terus berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap aktivitas dugaan judi online yang beroperasi di kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center Batamcenter.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 WNA yang berasal dari berbagai negara, di antaranya Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, Suriah, dan beberapa negara lainnya.
Mereka diduga menjalankan aktivitas perjudian online menggunakan kartu permainan bergambar naga yang disiarkan secara langsung melalui platform media sosial. Siaran tersebut diduga menyasar pemain dari negara asal masing-masing dengan menggunakan berbagai bahasa asing.
Empat pekan setelah pengungkapan, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang disita. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pola operasional, aliran transaksi, hingga jaringan yang diduga berada di balik aktivitas perjudian online lintas negara tersebut.(*)

