
batampos – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga honorer Pemerintah Kota Batam memasuki babak penting. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, (23/6) terdakwa Fara Diba Balqis mengakui melakukan sejumlah tindakan fisik terhadap korban, Kevina dalam insiden yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa dengan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, termasuk korban.
Fara, yang menjalani status tahanan rumah selama proses persidangan, hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Mengenakan blouse berwarna biru, ia menyampaikan keterangannya langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Fara mengakui terjadi kontak fisik dengan korban. Menurutnya, tindakan tersebut dipicu emosi setelah korban beberapa kali mengunggah foto dirinya di media sosial.
“Korban posting muka saya terus di media sosial,” ujar Fara di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Ajak Naik Mobil, Pemuda di Batuaji Cabuli Remaja Disabilitas
Ia juga membantah datang ke kantor Pemerintah Kota Batam dengan tujuan mempermalukan korban. Menurut pengakuannya, kedatangannya hanya untuk berbicara dengan Kevina.
“Saya mendatangi kantor Pemko tidak ada berniat mempermalukan. Niat saya hanya ingin mengobrol dengan Kevina,” katanya.
Saat ditanya majelis hakim mengenai bentuk tindakan yang dilakukan, Fara mengakui menjambak rambut korban sebanyak tiga kali dan menendang bagian perut korban satu kali.
“Saya menjambak tiga kali, tenaga biasa. Saya juga menendang bagian perut satu kali. Dia juga menampar saya, saya balas, semuanya impas,” ujar terdakwa.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Alun-alun Engku Putri, tidak jauh dari Kantor Pemerintah Kota Batam. Saat itu, menurut keterangan terdakwa, ia datang bersama adik dan seorang rekannya untuk menemui korban.
Dalam keterangannya, Fara juga mengungkapkan pernah berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp25 juta sebagai bagian dari upaya perdamaian.
“Saya menyesal, Yang Mulia. Saya bukan tidak mau minta maaf. Saya minta maaf dan pernah memberikan uang Rp25 juta untuk damai,” katanya.
Baca Juga: Bocah yang Hanyut di Sengkuang Ditemukan Terdampar di Bibir Pantai
Namun, uang tersebut kemudian dikembalikan sehingga kesepakatan damai tidak pernah terwujud.
Perkara ini bermula dari laporan hukum yang saling diajukan kedua belah pihak. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Fara lebih dahulu melaporkan Kevina pada Mei 2025 atas dugaan penghinaan. Beberapa bulan kemudian, pada September 2025, Kevina melaporkan Fara atas dugaan penganiayaan.
Dalam proses penyelesaian perkara sempat muncul kesepakatan damai dengan nilai Rp25 juta yang dikaitkan dengan rencana pencabutan laporan. Namun, menurut keterangan yang terungkap di persidangan, kesepakatan itu batal terlaksana setelah laporan tidak dicabut sehingga korban juga tetap melanjutkan proses hukum dan uang tersebut dikembalikan.
Usai persidangan, Kevina membantah adanya komunikasi ataupun perjanjian untuk bertemu sebelum kejadian berlangsung.
“Tidak ada chat sama sekali, tidak ada rencana apa pun. Tiba-tiba saya dijemput di kantor saat jam kerja,” ujarnya.
Korban mengaku tidak mampu mengingat secara pasti jumlah pukulan yang diterimanya karena situasi berlangsung cepat.
“Saya kurang tahu berapa kali. Setelah dijambak, saya merasa dipukul. Posisi saya sudah bersimpuh. Saya hanya lihat ke bawah dan yang saya rasakan banyak pukulan masuk ke badan,” kata Kevina.
Kuasa hukum korban, Arfandi Ahmad, mengatakan proses perdamaian sebenarnya kembali diupayakan melalui pihak pengacara terdakwa. Namun, negosiasi itu kembali menemui jalan buntu.
Menurut Arfandi, pihak terdakwa hanya menawarkan penggantian biaya pengobatan tanpa disertai permintaan maaf secara terbuka sebagaimana diharapkan korban.
“Sebenarnya ada upaya perdamaian lagi, tapi dari pihak korban sudah menolak karena tidak ada permintaan maaf dari terdakwa,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Kepri Mengingatkan! Jaga Keamanan Demi Investor Tetap Percaya
Ia menambahkan, korban menginginkan permintaan maaf terbuka karena merasa telah dipermalukan dan dituduh dalam perkara tersebut.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sesaat setelah sidang berakhir, terdakwa dan korban sempat berpapasan di ruang sidang. Keduanya tidak saling menyapa. Terdakwa terlihat langsung melewati korban tanpa berinteraksi.
Pihak korban berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang dinilai mencerminkan rasa keadilan.
“Harapan kami semoga diberikan hukuman yang seadil-adilnya,” kata Arfandi mewakili korban. (*)

