Selasa, 7 Juli 2026

Curi Kabel Senilai Rp11 Juta, Buruh Bangunan Dibekuk Polisi

Berita Terkait

MKN, terduga pencuri kabel.

batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil mengungkap kasus pencurian kabel senilai Rp11 juta di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City. Seorang pelaku berinisial MKN, 32, ditangkap hanya sekitar empat jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Dennie Langie, melalui Kanit Reskrim, Iptu Gihon Lumban Raja mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (3/7) sekitar pukul 11.40 WIB. Aksi pelaku diketahui setelah petugas keamanan kawasan memergokinya dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.

”Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTv) sehingga identitasnya berhasil kami kantongi. Pelaku kemudian berhasil diamankan di kawasan Tanjungpantun, Bengkong, sekitar empat jam setelah kejadian,” ujar Gihon.

Baca Juga: Ekspor Batam Tertekan, Industri Tetap Bergerak

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian bermula saat MKN menghubungi rekannya berinisial NV dengan maksud meminjam uang. Namun, NV mengaku tidak memiliki uang dan justru mengajak MKN mencuri kabel di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City.

Keduanya kemudian menuju lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1364 QM yang diketahui merupakan kendaraan sewaan. Setibanya di lokasi, MKN berperan sebagai eksekutor dengan memotong kabel menggunakan gunting pemotong besi sepanjang sekitar 60 sentimeter.

”Aksi mereka diketahui petugas keamanan sehingga langsung dilaporkan kepada kami. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Baca Juga: Batam Bersaing di MTQ XII Kepri, Amsakar: Bawa Kembali Piala Juara Umum

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain nota pembelian kabel NYY ukuran 4×35 mm sepanjang 15 meter, satu flashdisk berisi rekaman CCTv, satu gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga berwarna oranye, serta delapan potongan kulit kabel berwarna hitam.

”MKN ini merupakan eksekutor atau yang memotong kabel di lokasi,” ungkap Gihon.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu NV yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian itu. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

UPDATE