
batampos – Modus peredaran narkotika di Kota Batam terus berkembang. Selain sabu dan pil ekstasi, kini rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika mulai marak beredar dengan sasaran utama pengunjung tempat hiburan malam (THM).
Fakta tersebut terungkap dari sejumlah persidangan perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan tren peredaran vape mengandung narkotika terlihat dari beberapa perkara yang ditangani sepanjang 2026. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, barang tersebut diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Salah satu lokasi yang terungkap dalam persidangan adalah ruang VIP First Club Batam. Selain itu, dalam perkara lain juga terungkap adanya mini laboratorium yang beroperasi di Apartemen Harbour Bay untuk memproduksi vape mengandung narkotika.
Baca Juga: Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Bidik Penurunan Kemiskinan
”Kalau dari fakta persidangan, sasaran utamanya memang tempat hiburan malam. Dari fakta persidangan juga diketahui sebagian barang tersebut bisa masuk dari Malaysia,” ujar Vabiannes.
Ia tidak merinci tempat hiburan malam lain yang disebut dalam persidangan. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, vape mengandung narkotika tersebut dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit.
Menurut Vabiannes, vape mengandung narkotika menjadi tren baru karena bentuknya sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa sehingga lebih mudah mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum.
”Vape narkotika ini lagi tren karena samar-samar dengan vape biasa,” katanya.
Ia menegaskan, peredaran barang tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak melalui toko vape yang berizin.
”Tidak mungkin menyentuh toko vape karena bisnis mereka sehat. Mereka tidak menjual barang seperti itu secara bebas,” tegasnya.
Sementara itu, PN Batam mencatat telah menangani 206 perkara narkotika sepanjang 2026. Sekitar 90 persen di antaranya merupakan perkara sabu, sedangkan sisanya didominasi kasus pil ekstasi dan ganja.
Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Petir Masih Mengintai Batam dan Bintan, Warga Diminta Waspada
Tingginya jumlah perkara tersebut, menurut Vabiannes, menunjukkan Batam masih menjadi salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkotika ke Indonesia. Letak geografis Batam yang berbatasan langsung dengan Malaysia masih dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasok barang haram ke Indonesia.
”Batam menjadi salah satu daerah dengan perkara narkotika terbesar di Indonesia karena letaknya berseberangan langsung dengan negara tetangga. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hampir seluruh barang bukti berasal dari Malaysia,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemberantasan penyelundupan narkotika tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh aparat penegak hukum untuk menutup jalur-jalur masuk narkotika, terutama melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang masih kerap dimanfaatkan para pelaku.
“Ini membutuhkan kerja keras semua aparat, baik kepolisian, BNN maupun TNI Angkatan Laut, karena masih banyak pelabuhan tikus yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika,” tutupnya. (*)

